Nur Mahmudi Ismail Tersangka, Fahri Hamzah Kasihan PKS Dikeroyok

Nur Mahmudi Ismail Tersangka, Fahri Hamzah Kasihan PKS Dikeroyok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kota Depok. Kader utama PKS itu diduga terlibat dalam skandal korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) yang diduga merugikan negara Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Menurutnya penetapan tersangka telah diputuskan sejak 20 Agustus 2018 lalu.

“Ya tanggal 20 Agustus statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Argo saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (28/8).

Kenaikan status hukum ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dugaan korupsi tersebut. Selain itu petugas juga memastikan telah mengantongi dua alat bukti cukup sebagai syarat penetapan tersangka yang sah.

“Setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup (maka statusnya menjadi tersangka),” sambungnya.

Dalam kasus ini, Nur Mahmudi tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto pun turut menyandang status tersangka.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini angkanya cukup fantastis. Negara ditaksir dirugikan sekitar Rp 10,7 miliar.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku prihatin atas kasus yang menimpa kader utama Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kasihan kader-kader utama PKS ini pada kena kasus, rasanya partai ini lagi dikeroyok, tapi pimpinannya belum sadar dan masih tinggi hati, ya Allah,” ujar politisi PKS ini dalam kicauan dalam Twitternya @Fahrihamzah, Rabu (28/8).

Sebagaimana diketahui, penyidik Polresta Kota Depok mulai memeriksa Nur Mahmudi sejak beberapa bulan lalu. Petugas pun telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan ini. Proyek ini sendiri masuk dalam tahun anggaran 2015 lalu.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.

Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita