Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan kepada Korban

Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan kepada Korban

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bos First Travel Andika Surachman dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan Kiki Hasibuan divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Depok. 

Ketiganya dinilai terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari uang setoran jamaah umrah. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa aset dari First Travel terkait dengan perkara tersebut dirampas untuk negara. Majelis Hakim menolak tuntutan jaksa agar aset tersebut dikembalikan kepada korban. 

Hakim menilai justru akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jamaah yang menjadi korban. 

Saat ini, marak pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) menguasai aset sitaan milik First Travel dengan status pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Depok. 

“Aset-aset yang dikuasai dan dimiliki Kanomas bukanlah aset milik First Travel. Aset-aset tersebut telah beralih kepada klien kami jauh sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel. Semua dokumen-dokumen mengenai peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut telah pula klien kami tunjukan dalam proses persidangan. Pada saat pemeriksaan saksi, klien kami telah dipanggil dan memberikan kesaksian terkait dengan peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut.” Ujar Husni Farid Abdat, S.H., M.H. dan Rizky Pramana Dwijaya, S.H. selaku kuasa hukum Kanomas dari kantor HFALawyers, Senin (6/7/2018).

Selanjutnya disampaikan bahwa peralihan sebagian aset FT kepada Kanomas adalah sebagai pembayaran atas sebagian hutang FT kepada Kanomas.

”Beberapa aset itu digunakan FT sebagai pembayaran sebagian hutang kepada Klien kami,” katanya.

Total hutang FT adalah kurang lebih sebesar 85 Miliar, taksiran aset sebagaimana dimaksud adalah sebesar 30 Miliar, sehingga sampai dengan hari ini, FT masih memiki sisa hutang yang sangat banyak kepada klien kami.”, tegas Husni Farid Abdat.

Dalam penyelanggaraan perjalanan ibadah umrah, FT melakukan pengambilan tiket melalui Kanomas selaku provider tiket untuk beberapa maskapai penerbangan seperti Saudi Airlines dan Etihad.

Hubungan antara FT dan Kanomas merupakan hubungan mitra bisnis, FT selaku penyelanggara perjalanan ibadah umrah, dan Kanomas selaku provider tiket yang merupakan vendor penyedia tiket bagi jamaah umrah FT.

Husni menambahkan, sejak pertengahan 2016 hubungan kerjasama FT dan Kanomas awalnya berjalan cukup baik, banyak jamaah umrah FT yang diberangkatkan melalui tiket yang dibeli FT dari Kanomas, pembayaran tiket juga berjalan baik, setelah diterbitkan invoice oleh Kanomas dibayar lunas oleh FT.

Baru pada akhir 2016 sekitar bulan November 2016, FT mulai mengalami kesulitan pembayaran dimulai dengan adanya tagihan yang tidak dibayarkan lunas dan menjadi hutang.

Atas Hutang FT tersebut beberapa cara telah ditempuh Kanomas untuk menagih, antara lain dengan skema pembayaran secara bertahap atau mencicil yang dilakukan FT, sampai kemudian pada bulan April 2017 FT menyerahkan aset-aset milik Bos FT Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan berupa Rumah di Sentul, Kantor di Depok dan Rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW Caravelle, Fortuner dan Pajero sebagai pembayaran sebagian hutang FT.

“Semua peralihan aset itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Peralihan sebagaimana dimaksud diatas juga pula telah diketahui serta dilaksanakan sendiri oleh Bos FT. 

"Hal ini diperkuat dengan tidak adanya bantahan dan sanggahan oleh Bos FT pada saat Klien kami memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok”, tegas Rizky Pramana Dwijaya.

Mengenai pemberitaan tentang pinjam pakai yang dilakukan oleh Kanomas, Husni menjelaskan, pinjam pakai yang diberikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Klien kami merupakan pihak yang berhak dan berwenang atas aset-aset tersebut," katanya.

Pengembalian aset kepada Kanomas telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan “benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, ...”.

"Dan oleh karenanya, aset yang disita dari Kanomas, berdasarkan hukum sudah sewajarnya dikembalikan kepada Kanomas," tegas Husni Farid Abdat.

Rizky Pramana Dwijaya menambahkan, bahwa bahwa aset yang disita dari FT itu sangat banyak. Namun, banyak opini yang menyatakan seolah-olah aset yang beralih adalah merupakan keseluruhan dari aset FT yang disita. 

"Itu adalah opini yang perlu diluruskan, aset yang telah beralih menjadi milik Kanomas sebagaimana sudah kami jelaskan hanyalah sebagian dari total aset FT yang saat ini berdasarkan putusan Hakim dirampas oleh negara," pungkasnya. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita