KPK Tangkap Tangan Hakim yang Memvonis Meiliana, Kasus Apa?

KPK Tangkap Tangan Hakim yang Memvonis Meiliana, Kasus Apa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Wahyu dikenal sebagai ketua majelis yang memvonis Meliana yang dibui 18 bulan karena mengeluhkan azan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut ketiga hakim itu ditangkap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). 

"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara Tipikor di Medan," kata Basaria, Selasa (28/8/2018).

Bersama Wahyu, KPK juga menangkap dua hakim lainnya yaitu Sontan Merauke dan Merry Purba.

Selain 3 orang itu, ada 5 orang lainnya yang turut diciduk termasuk panitera. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan Tinggi Medan yang dipinjam KPK.

Dalam OTT itu, ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita