KPK Sebut Punya Bukti Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir

KPK Sebut Punya Bukti Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya telah memiliki alat bukti adanya dugaan aliran suap proyek PLTU Riau-1 ke Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Alat bukti itu berupa keterangan seorang saksi yang sudah diperiksa. "Ada sebuah keterangan dari seorang saksi," katanya di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Karena baru satu alat bukti, kata Alex, maka KPK belum menetapkan Sofyan menjadi tersangka. "Sejauh ini belum cukup barang bukti lah, kan baru satu saksi saya bilang tadi," kata dia.

Seorang sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan juga mengatakan ada komitmen fee untuk Sofyan Basir dalam proyek PLTU Riau. Komitmen itu pernah dibahas dalam suatu pertemuan antara Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan pemegang saham Blackgold Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. "Itu pernah dibahas dalam pertemuan di Hotel Fairmont," kata dia.

KPK menyatakan akan terus mendalami peran Sofyan dalam kasus ini. KPK akan kembali memeriksa pimpinan perusahaan listrik itu dalam waktu dekat, sebagai saksi untuk Idrus Marham. "Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka IM. Ya, tentu termasuk Dirut PLN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa Sofyan sebanyak dua kali.

Kasus ini mulai menyeret nama Sofyan saat KPK menggeledah rumahnya pada pertengahan Juli lalu. Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya Eni dan Kotjo dalam operasi senyap yang dilakukan KPK.

Kotjo diduga berjanji memberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai total proyek sekitar Rp 12,8 triliun kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 digarap perusahaannya, PT Samantaka Batubara. KPK menduga Eni tidak sendiri mendapat janji itu.

Dalam penggeledahan di rumah Sofyan, tim menyita kamera pengawas dan sejumlah dokumen mengenai proyek PLTU Riau-1. Ada dugaan rumah Sofyan pernah menjadi lokasi pembahasan proyek.

Pengacara Eni Saragih, Pahrozi, membenarkan bahwa kliennya pernah membahas proyek PLTU Riau-1 di rumah Sofyan bersama dengan Kotjo. Eni, kata dia, juga kerap bertemu Sofyan setidaknya di empat lokasi lainnya. "lsi pembahasannya kurang-lebih sama, soal mengatur proyek,“ kata dia kepada Tempo, Kamis, 30 Agustus 2018.

Menurut Pahrozi, pertemuan tiga orang itu sudah kerap dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Baru awal tahun ini pertemuan makin intens digelar. Dalam satu lokasi yang sama, pertemuan dilakukan lebih dari dua kali. Kadang-kadang, ldrus Marham ikut hadir.

Tidak semua inisiatif pertemuan datang dari Eni atau Kotjo. Ada kalanya Sofyan, sebagai orang yang berwenang menunjuk langsung konsorsium penggarap proyek, aktif meminta bertemu. Salah satunya, kata dia, pertemuan di BRI Lounge yang dihadiri oleh Eni, Sofyan, dan Kotjo. "Dalam pertemuan di BRI itu disepakati soal fee 2,5 persen," ujar Pahrozi. Meski begitu, Pahrozi belum bisa memastikan apakah sudah ada duit yang mengalir ke Sofyan.

Sofyan Basir enggan menjawab tudingan soal keterlibatannya dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Ia juga menjawab singkat ketika ditanya soal pertemuan yang ia hadiri bersama para tersangka. "Soal itu tanya ke aparat saja," kata dia. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita