Kasus e-KTP yang Menyeret Nama Ketua KPK Kembali Dipertanyakan

Kasus e-KTP yang Menyeret Nama Ketua KPK Kembali Dipertanyakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang pernah menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo kembali diungkit Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Dalam laporan oleh Jaringan Islam Nusantara menyebutkan bahwa Agus terlibat pro aktif baik secara pribadi dan ketua LKPP saat itu," jelas Sekjen Jari 98 Ferry Supriyadi kepada redaksi, Sabtu (25/8).

Lebih lanjut, dia meminta agar kasus tersebut tidak di peti eskan karena kala itu Agus Rahardjo menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bahkan, kejadian heboh yang menyita perhatian publik itu pernah di bahas oleh Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK yang mencoba menelanjangi Agus ketika menjabat ketua LKPP. Hal yang sama, pansus juga ikutan menuding Agus terlibat dalam kasus korupsi KTP-el. Ditambah lagi, beberapa kali Agus Rahardjo disebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi terlibat KTP-el.

"Ocehan Gamawan ini tidak bisa dipandang sepele. Kasus ini juga sudah dilaporkan, kenapa tetap saja tidak di periksa-periksa, karena yang akan memeriksa pastinya ngeri-ngeri sedap dan takut dibenci masyarakat. Seharusnya ini dilakukan demi tegaknya fairplay-nya hukum. bukankah kalimat semua sama di mata hukum selalu di kumandangkan oleh semua aparat hukum, termasuk KPK," papar Ferry.

Selain itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga ikutan menuntut agar Agus segera mundur dari KPK. Mengingat adanya peraturan tentang LKPP maka sudah selazimnya Agus yang pada waktu itu menjadi kepalanya untuk segera diperiksa.

Ferry berujar, beberapa manfaat yang akan didapat jika Agus diperiksa oleh aparat hukum nantinya adalah pemulihan nama baik, jika lembaga anti rasuah masih diisi sosok yang bersih.

"Dan terpenting memberikan contoh ke masyarakat bahwa semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita