Kadisdik Simalungun Buka Suara terkait Pemutusan Beasiswa Arnita Turnip di IPB

Kadisdik Simalungun Buka Suara terkait Pemutusan Beasiswa Arnita Turnip di IPB

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simalungun Resman Saragih datang memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (31/7/2018).

Kedatangan Resman untuk memberikan keterangan terkait pemutusan beasiswa utusan daerah (BUD) kepada Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga karena masalah SARA.

Saat ditemui usai memberikan keterangan sekitar tiga jam kepada Ombudsman Sumut, Resman Saragih membantah kalau pemutusan beasiswa dikarenakan masalah SARA.

"Seperti yang kita ketahui memang, dalam beberapa hari ini ada berita-berita di media yang menyatakan kalau Pemkab Simalungun itu ada bertindak mengarah ke SARA. Perlu saya klarifikasi bahwa masalah pemutusan hubungan beasiswa utusan daerah untuk Arnita Rodelina Turnip di IPB itu sedikitpun tidak ada mengandung unsur SARA," ujarnya, Selasa (31/7/2018).

Tonton wawancara dengan Resman:



Sebaliknya kata Resman, penghentian beasiswa oleh karena adanya kesalahan administrasi.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada unsur SARA. Pemutusan hubungan yang pernah kita lakukan pada 2016, itu semata-mata karena kesalahan administrasi. Semata-mata hanya karena ada kelalaian pihak sana-sini," tegasnya.

Menurut Resman, Di semester satu, Arnita memang mendapatkan kiriman beasiswa karena masih bisa berkomumikasi. Namun komunikasi dengan Arnita memang sempat terputus.

Bahkan katanya, Arnita pernah tidak bisa ditemui saat Pemkab Simalungun ingin bertemu. Karena kondisi itu, pemerintah tidak tahu harus kemana mentransfer beasiswa.

"Kita mau bertemu dengan yang bersangkutan tidak pernah berhasil. Beasiswa ini kan menyangkut uang. Jadi kalau Pemda menanggung biaya kuliahnya ditransfer ke mana? nomor kontaknya gak ada, ya kita juga harus berhati-hati untuk itu," tambahnya lagi.

Ia dan Ombudsman Sumut akan mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini.

Apalagi pihak Disdik Pemkab Simalungun juga sudah bertemu dengan orangtua Arnita yakni Lisnawati Manik.

Selanjutnya, pihak Disdik Pemkab Simalungun pun berencana akan mengupayakan agar Arnita bisa melanjutkan kuliah.

Disdik Pemkab Simalungun akan berkoordinasi dulu dengan pihak IPB nya dan pihak-pihak terkait agar jangan ada lagi pelanggaran administrasi

"Jadi tadi kita sudah diundang oleh pihak Ombudsman selaku penengah, dan bertemu langsung dengan orangtua yang bersangkutan, ya mudah-mudahan dalam beberapa hari ini berhasil dan kita berupaya untuk mengaktifkan kembali Arnita untuk berkuliah di IPB," tandasnya. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita