Gagal Gituin Putri Tiri, Pria Ini Malah Garap Teman Anaknya

Gagal Gituin Putri Tiri, Pria Ini Malah Garap Teman Anaknya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang pria berinisial Mt, 35, ditangkap polisi karena mencabuli teman anaknya, Mawar, 15, nama samaran.

Parahnya, perbuatan pria beristri ini dilakukan setelah gagal mencabuli anak tirinya, Bunga, 15, nama samaran.

Kejadian itu berlangsung Senin (27/8), pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman.

Saat itu, istri keempat tersangka, Sm, 35, sedang menemani anak mereka di RSUD Sekayu.

Tukang besi itu hanya beruda bersama Bunga di rumah. Siang itu, dia minta Bunga menyajikan makan untuknya.

Tiba-tiba, tersangka memeluk Bunga dari belakang. Spontan, Bunga meronta dan siswi SMA itu melarikan diri keluar rumah. Teriakannya membuat para tetangga berdatangan.

Tersangka berdalih, anak tirinya stres untuk menutupi perbuatannya.

Bunga menghilang, tersangka berusaha mencarinya ke mana-mana tapi tak bertemu.
Dia lalu minta bantuan teman anaknya, Mawar, 15, nama samaran.

Tersangka minta izin kepada orang tua Mawar dan diperbolehkan. Keduanya boncengan mencari Bunga.

Hingga pukul 01.00 WIB, barulah didapat informasi kalau Bunga berada di rumah keluarganya di desa lain.

Dalam perjalanan di areal perkebunan kelapa sawit perusahaan, tersangka menyetop laju motornya. Dia menurunkan Mawar dan mendorongnya ke arah kebun.

Tersangka mengancam Mawar pakai senjata tajam (sajam). Karena ketakutan, Mawar tak bisa berbuat banyak saat mahkotanya direnggut paksa tersangka.

“Kalau kamu hamil, saya akan tanggung jawab,” janji tersangka yang pernah dipenjara kasus pencurian pipa tahun 2010 itu.

Setelah kejadian, tersangka mengantar Mawar pulang. Dia tak ingat lagi untuk mencari Bunga, anak tirinya. Paginya, Mawar cerita kepada orangtuanya kalau dia telah diperkosa tersangka.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Muba. Anggota Satreskrim Polres Muba lalu membekuk tersangka yang sedang beli obat di apotek di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Kecamatan Babat Toman, Selasa (28/8) pukul 16.30 WIB.

“Saya khilaf telah memerkosa Mawar teman baik anak tiri saya,” ungkap tersangka yang punya tato naga di lengan kanan dan kirinya.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti mengatakan, tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita