Fahri Hamzah Berharap Terdakwa Kasus 'Protes Azan' Ajukan Banding

Fahri Hamzah Berharap Terdakwa Kasus 'Protes Azan' Ajukan Banding

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Vonis 18 bulan penjara yang didapat Meiliana menimbulkan pro dan kontra. Karena dia hanya mengeluhkan soal suara azan yang terlalu keras.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Meiliana. Seharusnya kasus itu dikedepankan secara dialog untuk penyelesaiannya.

‎"Merasa prihatin sebab saya melihat masyarakat pada awalnya telah menempuh mekanisme dialog. Begitulah seharusnya masalah antar kita selayaknya kita bicarakan baik-baik," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (23/8).

Oleh sebab itu Fahri berharap, Meiliana bisa menggunakan hak untuk untuk banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Sehingga nantinya saat banding hakim bisa diyakinkan dengan argumen baru.

‎"Kalau sudah menjadi keputusan pengadilan memang kita hanya berharap bahwa Meliana akan terus menggunakan haknya untuk banding," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.

Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras.‎ JPU sebelumnya menuding terdakwa bersalah menghina Islam saat membuat keluhan.

Perkara berawal dari keluhan Meiliana terhadap volume pengeras suara masjid yang dinilainya terlalu keras.

Namun tanpa diduga pertemuan tersebut malah membuat keadaan semakin meruncing. Keluhan terdakwa ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dengan membakar 14 vihara umat Buddha. Pihak keluarga sempat meminta maaf. Namun upaya rekonsiliasi bertepuk sebelah tangan.‎ [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita