DPR : Protes Volume Suara Azan Bukan Penistaan Agama

DPR : Protes Volume Suara Azan Bukan Penistaan Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menilai protes terhadap volume suara azan bukanlah kasus penistaan agama.

Hal ini diutarakan oleh Sodik menanggapi kasus Meiliana yang divonis hukuman penjara selama 18 bulan karena telah protes terhadap volume suara azan.

"Jika benar kasusnya hanya protes kepada masalah volume suara adzan dan waktu tayang yang tidak tepat, maka itu bukan penistaan agama," kata Sodik saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).

Sodik Mudjahid menilai protes soal volume suara azan yang dilakukan Meiliana bukan bentuk penistaan agama. Menurutnya, protes tersebut bisa dicarikan jalan keluar tanpa melalui jalur pengadilan.

"Kalau benar kasusnya hanya mengeluhkan volume suara azan, bukan penistaan agama. Dan itu diselesaikannya bukan di pengadilan, tapi melalui musyawarah RT, RW atau tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk saling menghargai dan saling memahami," kata Sodik. 

Menurut Sodik, protes terhadap volume suara azan bukan penistaan agama. Ia mencontohkan, hal tersebut sama saja memprotes volume suara musik pada waktu yang tidak tepat. Selain itu yang diprotes adalah suara bukan melecehkan isi dan aliran musiknya.

"Jadi tidak bisa dikatogerikan penistaaan agama kecuali jika dia protes kepada suara adzan ditambah perkataan yang melecehkan, misalnya 'dasar Islam agama kaum rendahan'," kata politikus Partai Gerindra itu.

Untuk itu, ia meminta agar para hakim lebih cermat ketika menghadapi kasus-kasus yang sangat sensitif. "Jadi hakim harus ekstra cermat dalam memutuskan," jelas dia.

Ia juga meminta agar seluruh umat beragama saling menghormati atas perbedaan sehingga dapat mewujudkan kedamaian.

"Memang perlu terus edukasi untuk saling menghargai saling menghormati, kaum muslim hormati jika ada  tetangganya yang bukan muslim dan warga non muslim juga hargai jika hidup dalam budaya lingkungan muslim tempat tinggal dia," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara. 

Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlau keras.

Meiliana dilaporkan menangis ketika hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, membacakan putusan pada Selasa (21/8). Masa kurung yang dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuding terdakwa bersalah menghina Islam saat membuat keluhan. "Satu, menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Anggia Y Kesuma dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita