Dilarang KPU? Ferry Juliantono: Saya Akan Pakai Kaos #2019GantiPresiden Saat Pendaftaran Capres-Cawapres

Dilarang KPU? Ferry Juliantono: Saya Akan Pakai Kaos #2019GantiPresiden Saat Pendaftaran Capres-Cawapres

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono akan menantang kalau KPU mengatakan gerakan #2019GantiPresiden masuk dalam kategori kampanye lalu melarangnya.

Ferry menegaskan, hastag #2019GantiPresiden sama sekali tidak masuk dalam kategori kampanye. Menurut dia gerakan tersebut hanyalah sebuah ekspresi masyarakat yang memang dilindungi oleh UU.

"Menurut saya #2019GantiPresiden itu ekspresi yang tidak bisa dibatasi oleh KPU atau oleh MUI. Karena itu ekspresi dan disampaikan melalui koridor yang sudah diatur oleh hukum, menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Penantian Panjang Cawapres' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8).

Makanya, anak buah Prabowo Subianto ini menegaskan, upaya memviralkan #2019GantiPresiden akan terus dijalankan.

Ferry bahkan berencana ingin memakai kaos bertuliskan #2019GantiPresiden saat pihaknya bertandang ke kantor KPU saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di antara 4-10 Agustus.

"Saya saja pakai kaos itu nanti #2019GantiPresiden ke KPU," ucap Ferry.

Lebih lanjut Ferry menilai, upaya untuk melarang penggunaan hastag #2019GantiPresiden adalah ketakutan nyata dari petahana yang melihat masifnya gerakan tersebut.

"Jangan kemudian karena gerakan ini makin meluas, makin diterima oleh banyak khalayak, membuat kemudian penguasa khawatir, takut dan enggan menggunakan instrumen-instrumen untuk membatasi gerakan #2019GantiPresiden," demikian Ferry.

Dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri beberapa waktu lalu, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden termasuk dalam kategori kampanye. Fraksi PDIP pun meminta penjelasan kepada Bawaslu dan KPU soal gerakan yang diinisiasi oleh PKS dan Gerindra itu melanggar aturan atau tidak.

Menanggapi itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku kalau penggunaan hastag memang belum ada aturannya. Namun kalau memang hastag dinilai masuk kategori kampanye, maka sudah ada PKPU yang melarangnya.

"Tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kegiatan kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, maka jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU," jelas Arief Budiman.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita