Anton Tabah: Melarang Pengibaran Merah Putih Ancaman Pidananya Cukup Berat

Anton Tabah: Melarang Pengibaran Merah Putih Ancaman Pidananya Cukup Berat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah dari tingkat RT RW harus menyadarkan rakyatnya tentang hak kewajiban warga negara antara lain kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Demikian disampaikan tokoh kepolisian Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menanggapi viral di media sosial tentang pengelola perumahan di Kalibata Jakarta melarang warganya kibarkan Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan ke-73 RI, Kamis (16/8).

Sebagaimana diketahui, kewajiban pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Pada Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bendera NKRI wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, lembaga pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Jelas Anton Tabah, terkait dengan bendera Merah Putih, ada ancaman pidana diatur pasal 24 a jo pasal 66, antara lain merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain yang menghina, atau merendahkan kehormatan bendera NKRI atau mencegah pengibaran di hari kemerdekaan tersebut, yaitu diancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jadi kasus di perumahan Kalibata tersebut ancaman pidana maupun dendanya cukup berat," terang wakil ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/8).

Sedangkan Pasal 24 jo Pasal 67 larangan penyalahgunaan dan penambahan gambar atau tulisan pada bendera merah putih diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

"Untuk itu warga sangat perlu disadarkan hal-hal seperti ini," demikian Anton Tabah menjelaskan. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita