Ada Orang Golkar Terlibat? Idrus Marham: Biar Saja, Pelan-pelan Semua

Ada Orang Golkar Terlibat? Idrus Marham: Biar Saja, Pelan-pelan Semua

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Idrus Marham resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Keluar dari gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya empat jam diperiksa.

Kepada wartawan, orang dekat Setya Novanto itu mengaku pasrah atas kasus yang menimpa dirinya.

Dirinya juga sudah mengetahui nasibnya setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

“Saya tahu setelah jadi saksi. (Kemudian) Saksi jadi tersangka, pasti ada penahanan,” kata Idrus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Ditanya apakah ada kader Partai Golkar lain yang iku terlibat dalam kasus tersebut, Idrus enggan membeberkan secara gamblang.

Menurutnya, akan lebih baik jika segala proses dan tahapan hukum diikuti pelan-pelan.

“Belum, belum, biar saja pelan-pelan semua. Ini nanti ada tahapannya,” katanya.

Saat disinggung soal keterlibatan Partai Golkar dalam proyek tersebut, mantan Menteri Sosial itu membantahnya.

Menurutnya, KPK tidak akan mengambil langklah hukum yang tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang ada.

“Yang selalu saya sampaikan, KPK punya logika hukum. Jangan kita melihat dalam logika sendiri. Kita harus juga melihat dalam logika hukum,” pungkasnya.

Ditanya apakah ia membeberkan sejumlah nama-nama lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut kepada penyidik, mantan Sekjen Partai Golkar itu membantahnya.

“Oh gak, saya tidak bicara masalah itu. Biar nanti penyidik menyampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8), setelah mengirim surat dimulainya perintah penyidikan (SPDP) kepada mantan Sekjen Golkar tersebut.

KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.

KPK menduga, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni menerima suap.

Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes.

Idrus berperan mendorong Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Dari uang Rp4 miliar tersebut disebut-sebut sebesar Rp2 miliar mengalir ke Partai Golkar untuk pembiayaan Musyawarah Luar Biasa pada 19-20 Desember 2017.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta bagian dari commitment fee 2,5 persen nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita