Video Kamar Sel Lapas Sukamiskin yang Memiliki Fasilitas Mewah bagaikan Hotel Berbintang

Video Kamar Sel Lapas Sukamiskin yang Memiliki Fasilitas Mewah bagaikan Hotel Berbintang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Wahid ditangkap atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

Selain membeberkan fakta-fakta terkait OTT dalam konferensi persnya, Sabtu (21/7/2018), KPK juga memutar rekaman video yang mempertontonkan fasilitas sel yang ada di Lapas Sukamiskin.

Sel tersebut tergolong mewah dan berbeda dari sel-sel pada umumnya.

"Sel tersebut adalah milik salah satu terpidana yang dimasuki oleh tim KPK kemarin, tentu ini sel yang ada orangnya, kalau tidak ada orangnya kami tidak bisa masuk saat itu," ujar juru bicara KPK, Febri Adiansyah sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Dalam video singkat tersebut terlihat ada wastafel, rak, TV, AC, kulkas, dan dispenser.

Toilet dan kamar mandi pun berada di ruang terpisah dan memiliki mesin pemanas air.

Simak video selengkapnya di bawah ini.



Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

KPK mulai menyelidiki kasus ini pada bulan April 2018.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.

Berikut kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan lima orang lainnya yang dirangkum Kompas.com dari jumpa pers pimpinan KPK, Sabtu malam:

Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB

Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.

KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.

Setelahnya, Wahid dan istri langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.

Sabtu (21/7) pukul 00.00 WIB

KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Di sana KPK mengamankan uang sebesar Rp 27.255.000.

Ia juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.

Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.

KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.

KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.

Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.

Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.

KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.

Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.

Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.

Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB

Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.

Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sabtu (21/7) pukul 20.00 WIB

KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri sebagai tersangka.

Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keempat orang tersebut juga sudah ditahan oleh KPK. Sementara istri Wahid dan Fahmi yang berstatus sebagai saksi sudah dilepas oleh lembaga antirasuah.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita