Politikus PPP: Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Bikin Kacau Negara

Politikus PPP: Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Bikin Kacau Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi II DPR RI mewacanakan hak angket atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Aturan tersebut melarang eks koruptor untuk menjadi calon legislatif. Anggota Komisi II asal Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi, menyebut, penggunaan angket terhadap KPU bukan hal istimewa karena pernah dilakukan sebelumnya.

"Hak angket KPU itu bukan sesuatu yang baru. Di 2009 pernah juga ada angket DPT (daftar pemilih tetap)," ujar politikus yang disapa Awiek itu di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Penggunaan hak angket diperlukan karena ada empat aturan perundang-undangan yang ditabrak KPU dengan terbitnya PKPU tersebut. Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, pasal 75 ayat 4 UU 7/2017, pasal 74 ayat 2 UU MD3, dan UU 12 tentang pembentukan UU. 

"Dilanggar semua sama dia. Kacau negara kalau begini," jelasnya.

Menurut dia, PKPU 20/2018 membuat partai politik terjebak dilema. Meski PKPU itu melanggar UU, semua partai tetap harus mengikutinya karena aturan itu dibuat penyelenggara Pemilu.

"Kalau kami tidak ikuti peraturan KPU, kami didiskualifikasi. Kami kan peserta pemilu, sedangkan dia (KPU) penyelenggara. Walaupun protes, kan harus tetap ikut aturan penyelenggara," tambahnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita