Perindo Gugat Syarat Cawapres, JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Perindo Gugat Syarat Cawapres, JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wapres Jusuf Kalla (JK) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengajukan diri sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

"Barusan saja didaftarkan permohonan mengajukan diri sebagai pihak terkait di perkara 60/PUU-XVI/2018, yang diajukan Perindo," ucap Irman saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7/2018).

Irman menambahkan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.

"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ungkapnya.

Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wapres JK maju pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.

"Bahwa pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," tulis gugatan Perindo yang diperoleh di website MK, Kamis (12/7).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita