PDIP Anggap PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Belum Sah

PDIP Anggap PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Belum Sah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Peraturan KPU 20/2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif, masih belum sah berlalu secara konstitusi.

"Peraturan itu sah kan apabila nanti menterinya Mister Yasonna Laoly sudah teken (tanda tangan)," ujar Wakil Sekjen PDIP, Utut Adianto di Ruang Pimpinan DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Utut menilai berlakunya PKPU itu merupakan keputusan sepihak dari KPU. Pasalnya, semua aturan di bawah UU harus disahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Setelah disetuji Yasonna, kata Utut, maka PKPU itu akan tercatat sebagai lembaran negara dan bisa diterapkan bagi partai politik peserta Pemilu.

"(PKPU) ini masih sepihak kan, nah itu kita menunggu Pak Laoly. Pak Laoly kan ahli hukum," jelas Wakil Ketua DPR ini.

Utut hanya bisa memastikan bahwa tanpa aturan itu pun PDIP sudah selektif dalam melakukan penjaringan caleg.

"Sejauh ini rata-rata nggak ada (mantan narapidana korupsi) yang mendaftar tuh, nggak ada yang daftar," demikian Utut.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita