JPPR: Jangan Pilih Parpol yang Dukung Koruptor Jadi Caleg

JPPR: Jangan Pilih Parpol yang Dukung Koruptor Jadi Caleg

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai politik ramai-ramai mengkritik KPU karena menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. KPU dianggap tak mematuhi UU Pemilu yang tak melarang mantan narapidana menjadi caleg.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tak habis pikir dengan parpol yang menolak peraturan KPU dengan dalih UU. Bagi JPPR, seolah-olah parpol ngotot ingin mencalonkan koruptor di Pileg 2019. JPPR mengajak masyarakat tak memilih caleg koruptor.

"Pemilih seharusnya memberikan hukuman tidak memilih partai itu. Kecerdasan pemilih ditentukan dengan kesadaran dan pengetahuan tentang calon wakilnya, dengan memberikan punishment terhadap partai yang tetap mencalonkan koruptor," ucap Koordinator Nasional JPPR Sunanto dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).

Menurut Sunanto, siapa pun yang dicalonkan oleh partai politik sebagai caleg, pemilih punya kedaulatan untuk menentukan yang bersangkutan layak atau tidak mewakili masyarakat duduk di parlemen. Tentu koruptor tak masuk dalam daftar ini.

"Kasus korupsi merupakan perilaku yang mengebiri masa depan rakyat, maka menjadi keharusan untuk ditolak," terangnya.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, keputusan KPU menerbitkan PKPU yang melarang koruptor jadi caleg, sebetulnya upaya untuk mengakomodir semangat parpol yang selalu menjanjikan parlemen yang lebih baik.

Kami yakin parpol memiliki kader mumpuni yang merupakan orang-orang terbaik yang bisa mereka usung untuk menjadi anggota parlemen

- Titi Anggraini

"Karena penting dan besarnya kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota dewan, tentu posisi itu mesti diisi oleh orang-orang yang kapasitasnya baik, rekam jejaknya baik, dan juga integritasnya baik, kami yakin parpol mampu realisasikan hal itu," tegasnya.


Titi menyebut, jika parpol menyodorkan anggota parlemen yang pernah jadi narapidana kasus korupsi, maka akan menentukan nasib parlemen dan negara secara umum. "Parpol bisa meyakinkan masyarakat bahwa mereka berpihak pada kepentingan orang banyak dan juga gerakan antikorupsi," kata Titi.

KPU perlu terobosan hukum agar semangat caleg bersih bukan cuma bualan.

- -

Di antara parpol yang menolak peraturan KPU adalah PDIP, Golkar, PPP hingga Gerindra. PPP bahkan mewacanakan hak angket untuk KPU. Para parpol ini berdalih mendukung caleg yang bersih, namun peraturan KPU harus sesuai UU.

Dalam UU Pemilu memang tak ada larangan bagi mantan napi korupsi menjadi caleg. UU menyebut mantan napi apa pun bisa menjadi caleg asalkan mengumumkan kepada masyarakat dia bekas napi. Namun KPU perlu terobosan hukum agar semangat caleg bersih bukan cuma bualan. [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita