Oknum Polisi Lakukan Kekerasan, Hotman Paris: Seorang AKBP Tindakannya Sangat Kelewatan

Oknum Polisi Lakukan Kekerasan, Hotman Paris: Seorang AKBP Tindakannya Sangat Kelewatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengacara Hotman Paris menanggapi kejadian seorang polisi yang menganiaya seorang ibu di sebuah minimarket.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Instagram @hotmanparisofficial yang ia unggah pada Jumat (13/7/2018).

Dalam video yang diunggah, tampak Hotman Paris berada di dalam mobil.

Ia mengaku sedang berada di Denpasar, Bali.

Hotman Paris mengucapakn terima kasih kepada kepolisian setempat yang sudah bertindak cepat dalam menangani seorang oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan.

"Ternyata pelakunya adalah seorang AKBP, itu sangat kelewatan,"ujar Hotman Paris.


Dilansir dari Tribunnews.com, AKBP Y dari Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung telah melakukan tindakan kekerasan kepada dua orang wanita yang diduga mencuri di minimarket.


Video Kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi

AKBP Y menendang wanita yang diduga melakukan pencurian di Jalan Selindung, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB, ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang dilansir dari Tribunnews.com.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohamad Iqbal mengatakan, kejadian itu membuat Kapolri gusar.

"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar. Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7/2018).


AKBP Y dicopot dari jabatannya


Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot jabatan AKBP Y dari Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung.

Y dicopot sesuai telegram ST/1786/VII/2018 yang ditandatangani Karo SDM Polda Babel Kombes Enjang Hasan Kurnia. Y digantikan AKBP Stevanus.

Iqbal menerangkan, perilaku Y tidak mencerminkan jargon Polri yang profesional, moderen, dan terpercaya.

"Anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif," kata Iqbal.

Kini, AKBP Y harus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Tentunya setelah dicopot, akan ada mekanisme yang bersangkutan akan lalui di Propam," ucap Iqbal.[tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA