Ogah Bendung Hoax, Kominfo Ancam Penalti Platform Media Sosial

Ogah Bendung Hoax, Kominfo Ancam Penalti Platform Media Sosial

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan tiga cara pendekatan untuk menghalau konten negatif dan berita palsu atau hoax di media sosial. Salah satunya, kerja sama dengan beberapa instansi seperti Polri dan Bawaslu.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pelaporan terhadap konten dan akun palsu bisa ke aparat kepolisian.

Apabila terbukti melanggar maka bisa ditindak sesuai dengan UU ITE yang berlaku. "Kami harus bicara dengan Bawaslu. Sama seperti waktu Pilkada kemarin," kata dia di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.

Selain kerja sama, Rudiantara menuturkan, juga dilakukan literasi kepada masyarakat. Ia mengatakan jika berita palsu tidak dipercaya oleh masyarakat, berarti literasi masyarakat sudah sangat baik.

"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan seluruh platform media sosial. Mereka juga harus bertanggungjawab dengan banyaknya konten hoax di platform-nya. Intinya, tidak bisa 100 persen dengan literasi saja," tegas dia.

Khusus dengan platform, Rudiantara mengaku tidak ingin ada pembiaran. Ia pun mengancam akan memberi penalti jika platform tak menuruti aturan yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, lanjut Rudiantara, Kominfo tidak bisa menangguhkan akun-akun yang ada dalam platform. Namun, menjaring lewat konten yang diunggah oleh orang tersebut. "Nanti kalau kontennya terjaring baru ngeliat ke belakang ini akunnya milik siapa," tuturnya.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita