Malu Hamil di Luar Nikah, Rafika Buang Bayi di Tempat Sampah, Aksinya Terekam CCTV

Malu Hamil di Luar Nikah, Rafika Buang Bayi di Tempat Sampah, Aksinya Terekam CCTV

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polsek Penjaringan membekuk Rafika (24), lantaran nekat membuang janin laki-laki berusia empat bulan, di sebuah tempat sampah di Mal Bywalk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Diduga tega buang janinnya lantaran malu dengan tetangga, serta teman terdekatnya.

"Pengakuan pelaku (Rafika) malu karena hamil di luar nikah. Sehingga ia pun menenggak obat sejenis penggugur kandungan. Lalu, terjadi lah kontraksi dan ketika keluar (Janin) ia langsung membungkusnya dengan plastik kresek hitam, lalu dibuangnya ke sebuah tempat sampah di Mal Baywalk Pluit," papar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, Minggu (22/7/2018) pagi.

Dikatakan Mustakim kasus pun berawal ketika Rafika mengetahui apabila ia telah hamil di luar nikah yang telah berusia empat bulan.

Dia saat itu panik, hingga berupaya menghubungi Fadli, kekasihnya yang tengah menghamilinya.

Sayangnya, kekasih Rafika ini pun telah berada di negeri timur tengah Qatar.

Tidak ada sebuah bentuk pertanggungjawaban dan membuatnya semakin panik, Rafika saat itu nekat aborsikan kandungannya sendiri dengan tenggak sejenis obat penggugur kandungan yang dibelinya.

"Menurut keterangan pelaku (Rafika), pada hari Senin (16/7/2018) sekitar 23.30 WIB, pelaku di rumahnya di Kawasan Tangerang, menenggak obat 'Noprostol'. Setelah kontraksi, hari Selasa (17/7/2018) sekitaran 08.00 WIB, janin bayi itu keluar dari rahim kondisi tak bernyawa, setelah itu ia pun menghubungi rekannya, Anil, dengan tujuan menemaninya membuang janin itu," ujar Mustakim.

Terekam CCTV

Kemudian, jelas Mustakim, pihaknya dapatkan laporan apabila telah ditemukan sesosok janin laki-laki berusia sekitar empat bulan, di sebuah tempat sampah di Mal Bywalk Pluit.

Sehingga, pihaknya pun mendalami kasus itu dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Ternyata aksi pelaku (Rafika), terekam Circuit Closed of Televesion (CCTV) di Mal Baywalk Pluit. Kami dapatkan laporan dari pihak mal itu pada Selasa (17/7/2018). Ternyata, pelaku ini usai menggugurkan kandungannya tersebut, ia membuang (Janin) di sebuah tempat sampah di mal itu. Dia itu, ditemani oleh rekannya, Anil, saat itu," jelas Mustakim.

Sementara itu, Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar menerangkan, setelah cek rekaman CCTV hingga dilakukan penyelidikan, pihaknya lebih dulu amankan Anil, yang selaku rekan pelaku saat menemani membuang janin pelaku.

"Selanjutnya, pada Kamis (19/7/2018) sekitar 14.00 WIB, kami mengamankan yang terlihat dari CCTB yang mengenakan jaket coklat yaitu Anil Qoryati di Muara Karang, Penjaringan. Anil sebagai saksi menerangkan, jika janin itu telah dibuang oleh wanita bernama Rafika Oktavia," ujar Rachmat.

Hingga pada akhirnya, lanjut Rachmat, segera dilakukan pengejaran oleh pihaknya ke daerah Rawa Bokor, Tangerang.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (19/7/2018), Rafika berhasil untuk diamankan petugas kepolisian.

"Menurut keterangan pelaku (Rafika), ia sudah dihamili kekasihnya bernama Fadli, yang saat ini sudah bekerja di Qatar. Namun di kasus ini, perbuatan Rafika juga harus dijerat Pasal 45 a Jo Pasal 77 A UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, lantaran telah mengaborsi anak dalam kandungan," katanya.

Namun, kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota, karena Rafika menggugurkan kandungannya dirumah kontrakannya tersebut di Kawasan Tangerang.[tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA