Gerindra: PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Bumerang Bagi Jokowi

Gerindra: PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Bumerang Bagi Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Gerindra menilai Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di Pilpres bisa menjadi bumerang bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nizar Zahro, Presiden Jokowi akan dikesankan menzalimi calon tertentu yang berasal dari kepala daerah.

Dia mengatakan, polemik PP Nomor 32 Tahun 2018 itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika pemerintah sedari awal memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada rakyat. Terlebih, kata dia, sebenarnya izin kepala daerah yang ingin maju di Pilpres sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dia melanjutkan, Pasal 171 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Pemilu itu sudah menjelaskannya secara gamblang. Sehingga, lanjut dia, PP itu tidak akan menjadi polemik seperti saat ini jika pihak Istana Kepresidenan sudah menjelaskannya secara utuh.

"Munculnya polemik bisa dikatakan menjadi bumerang kepada diri Jokowi sendiri. Muncul kesan di masyarakat bahwa Jokowi mendzolimi calon tertentu yang berasal dari kepala daerah," kata Nizar dalam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/7/2018).

Padahal, dia meyakini bahwa tidak ada yang terzalimi karena sampai sekarang belum ada indikasi kepala daerah akan maju Pilpres. "Termasuk soal Pak Anies Baswedan, sampai sekarang belum ada parpol yang mengusungnya," katanya.

Dia menjelaskan, peta pertarungan Pilpres 2019 masih akan mempertemukan Prabowo Subianto melawan Jokowi. Kata dia, belum ada calon yang lain. "Bisa dikatakan PP yang baru saja diteken Jokowi sia-sia belaka karena tidak terpakai," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, PP itu baru akan terpakai jika ada Kepala daerah yang mencalonka diri menjadi capres atau cawapres. "Ini tidak hanya berlaku untuk Pak Anies semata tetapi berlaku untuk semua kepala daerah dari mulai Bupati, Wali kota hingga Gubernur yang ingin menjadi capres atau cawapres," pungkasnya.

Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu sebagai Capres atau Cawapres harus meminta izin kepada presiden.[sn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita