Fahri Hamzah Bacakan Laporan BPK: Negara Rugi 185 Triliun Rupiah karena Freeport

Fahri Hamzah Bacakan Laporan BPK: Negara Rugi 185 Triliun Rupiah karena Freeport

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil DPR RI membacakan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) bahwa negara mengalami kerugian Rp 185 triliun oleh Freeport.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne.

Dalam akun Youtube Indonesia Lawyers Club tvOne yang diunggah pada Selasa (17/7/2018) dengan judul Kritik Keras! Fahri Hamzah Tuding Deal Freeport Dipaksakan, Demi Politik, Fahri menilai jika pejabat di pemerintah seperti pedagang.

"Saya berpikir semuanya jadi pedagang, makanya semua bisa buat deal dengan Inalum," ujar Fahri Hamzah.

Setelah itu, Fahri Hamzah lantas meminta Ali Ngabalin untuk berbicara sebagai jubir negara bukan pedagang.

Fahri Hamzah lantas melanjutkan pernyataannya bahwa ia berharap agar pemerintah menyikap Freeport sesuai aturan negara seperti yang telah diatur dalam konstitusi.

Fahri berharap agar semua pejabat yang mengatur soal sumber daya alam mengikuti aturan negara.

Kemudian, Fahri membandingkan Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

"Maka jangan jadikan presiden kita seperti pemilik perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Dia harus jadi kepala negara, kalau PT, presiden kita enggak bisa ngalahin Donald Trump, itu berat. Donald Trump itu handuk kering aja kalau diperas dia keluar airnya. Semua itu Raja-raja Arab dia bikin kocar-kacir, abis itu dia peres duitnya," ujarnya.

Anggota Dewan asal NTB itu lantas menegaskan agar deal-deal terkait sumber daya alam merujuk kembali ke pasal 33 UUD 1945.

Kemudian, Fahri mengaku menerima laporan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) bahwa pemerintah mengalami kerugian Rp185 triliun akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan Freeport.

"Saya menerima laporan dari BPK, resmi ini suratnya kepada DRP ditandatangani setahun yang lalu, tentang kerugian negara 185 triliun rupiah. Ini bagaimana statusnya, apa dikira enggak diperiksa BPK lagi, rupiah demi rupiah akan disisir. Jangan main-main itu akan ketemu, persoalan, pelanggarannya apa aja, ini akan ketemu. Audtitor kita ganas-ganas, detail," ujar Fahri Hamzah.

Fahri kemudian berspekulasi bahwa keputusan divestasi Freeport lantaran menjelang pilpres 2019.

Padahal, Kontrak Karya Freeport akan berakhir pada tahun 2021.

"Kenapa enggak nunggu aja, apa masalahnya, kan katanya Pak Jokowi surveinya tertinggi dan nanti terpilih juga, maka jangan begini dong, nanti kita curiga jangan-jangan menjelang pemilu ada ongkos-ongkos dikit, makanya soal Freeport jangan sekarang dong, nanti aja setelah terpilih langsung garap Freeport," ujarnya.

Lantas, Fahri mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diam terkait pelanggaran Freeport.

"Kan ada KPK, yang katanya hebat, tapi tadi disebut pelanggaran ini, pelanggaran itu, diam kok. Enggak ada satu pun tersangka, yang ada kerugian negara aja nggak ada yang ngurus, giliran ada hakim dan jaksa yang terima suap 10 juta ribut, tapi ini kerugian negara triliunan kok nggak ada yang ngurus, kita ini kayak dibohongin aja, kayak dihibur-hibur, supaya seneng gitu lho. Nasib bangsa digituin orang, selesai," ujar Fahri Hamzah dengan nada tinggi.

Fahri lantas mengaku bahwa dirinya berharap agar Freeport sepenuhnya milik Indonesia dan akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA