Dikunjungi Najwa Shihab, Begini Kondisi Sel Setya Novanto hingga Nazaruddin di Lapas Sukamiskin

Dikunjungi Najwa Shihab, Begini Kondisi Sel Setya Novanto hingga Nazaruddin di Lapas Sukamiskin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presenter Najwa Shihab tampak membagikan cuplikan video kunjungannya ke Lapas Sukamiskin.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut terlihat dari laman Instagram @najwashihab yang diunggah pada Selasa (24/7/2018).

Najwa Shihab datang ke Lapas Sukamiskin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menguak adanya jual beli fasilitas yang melibatkan Kalapas.

Dalam tayangan singkat tersebut, Najwa Shihab tampak bertemu dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Dari dalam sel, Setya Novanto tampak ceria dan menyambut Najwa.

Ia pun sempat memamerkan roti dan mi instan yang ada di lemarinya.

Setelah itu, Najwa Shihab tampak mendatangi sel mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq.

Ruangan sel Lutfi tampak ada beberapa fasilitas, seperti alat olahraga.

Di mejanya pun berjejer deretan buku-buku.

Selain dua tokoh itu, Najwa juga mengunjungi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

@najwashihab: #MataNajwadiTrans7 

Lagi-lagi terkuak praktik korupsi di balik jeruji.

Penangkapan Kalapas Sukamiskin seakan menjadi tamparan keras bagi sistem penegakan dan pengawasan hukum di Indonesia.

#MataNajwa eksklusif datangi Lapas Sukamiskin, bertemu dengan para penghuninya, di antaranya Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Nazaruddin, dan juga mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo.


Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Wahid ditangkap atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

Selain membeberkan fakta-fakta terkait OTT dalam konferensi persnya, Sabtu (21/7/2018), KPK juga memutar rekaman video yang mempertontonkan fasilitas sel yang ada di Lapas Sukamiskin.

Sel tersebut tergolong mewah dan berbeda dari sel-sel pada umumnya.

Dalam video yang dirilis KPK, dari dalam sel terlihat ada wastafel, rak, TV, AC, kulkas, hingga dispenser.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

KPK mulai menyelidiki kasus ini pada bulan April 2018.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.

Berikut kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan lima orang lainnya dikutip dari rilis KPK.

"Berdasarkan info pengaduan masyarakat KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan thd kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin sejak April 2018 hingga melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam operasi ini KPK mengamankan WH (Kalapas Sukamiskin), HND (staf WH), FD (Napi kasus korupsi), AR (Napi kasus pidana umum), DA (istri WH), dan IK (istri FD) dengan kronologis sebagai berikut;

Pada Jumat 20 Juli, KPK mengamankan WH dan istri di kediamannya di Bojongsoang-Bandung sekitar pukul 22.15 WIB. 

Ikut diamankan dua unit mobil dan sejumlah uang.

Secara pararel tim KPK juga mengamankan HND dan sejumlah uang di kediamannya.

Di Lapas Sukamiskin, KPK mengamankan sejumlah uang, dokumen pembelian mobil dan pengiriman mobil di sel FD dan AR.

Diamankan pula sejumlah ponsel.

Di Jakarta, KPK mengamankan IK di kediamannya dan dibawa ke kantor KPK.

Berikut pula dengan lima pihak yang telah diamankan di Bandung untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK.

Dalam operasi tangkap tangan ini diamankan 2 unit mobil (Pajero Sport dan Mitsubishi Triton Exceed).

Uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan status Tersangka kepada WH (Kalapas Sukamiskin) dan HND (staf WH) selaku Penerima.

Serta FD (Napi kasus korupsi)dan AR (Napi kasus pidana umum) selaku Pemberi.

Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan pula dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana.

KPK mengingatkan agar pihak rumah sakit,dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi.

KPK sangat menyesalkan peristiwa kali ini, karena seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yg berkembang terkait sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin, "jual beli kamar", "jual beli izin" hingga narapidana dpt keluar masuk lapas.

KPK berharap ini menjadi titik awal perbaikan sistem permasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di seluruh Indonesia kedepannya, khususnya di Lapas Sukamiskin

Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama. Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan," tulis @KPK_RI.


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita