Dianggap Tak Konsisten soal Reklamasi Teluk Jakarta, Anies Baswedan: Muncul Imajinasi Liar

Dianggap Tak Konsisten soal Reklamasi Teluk Jakarta, Anies Baswedan: Muncul Imajinasi Liar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari sebuah tayangan TvOne yang diunggah oleh pengamat politik Naufal Firman Yursak, pada Sabtu (14/7/2018) melalui akun Twitter @firmanyursak.

Dalam video tersebut, Anies Baswedan menjawab tudingan yang dilontarkan kepada dirinya, termasuk konsistensinya dalam menangani reklamasi.

"Bisa dijelasin gak ini sebenarnya apa sih yang terjadi? Di satu sisi Anda katanya menyegel, di sisi lain Anda keluarkan Pergub, terus Anda dibilang tidak konstisten?" tanya pemandu acara.

Menanggapi hal itu, Anies Baswedan mengaku jika pihaknya konsisten menghentikan reklamasi.

Hal tersebut dapat dilihat dari janji kampanye hingga langkah-langkah yang sudah mereka buktikan dan ambil.

"Jadi begini, kami konsisten mengehentikan reklamasi, itu jelas, lihat janji kampanye kita, langkah-langkah kita, bahkan kita lakukan langkah penyegelan pada seluruh bangunan di tempat hasil reklamasi itu.

Jadi justru kita konsisten, bahkan kita tegaskan bahwa rencana reklamasi itu membangun 17 pulau.

4 sudah jadi, 13 belum," kata Anies Baswedan.

Anies kemudian mengatakan jika 13 pulau itu tidak akan dilaksanakan.

Sementara untuk pulau yang sudah jadi, pihaknya akan membentuk badan yang akan mengelolanya.

"Kita tegaskan 13 ini tidak akan dilaksanakan, nah yang 4 di situlah kemudian kita akan membentuk badan untuk mengelola yang sudah jadi.

Jadi bukan mau membangun baru, ini mengelola yang sudah jadi.

Makanya saya juga heran tidak ada tuh kata-kata meneruskan reklamasi," tutur Anies.

Anies menganggap tudingan yang dilontarkan kepada dirinya itu seperti mengkritik imajinasinya sendiri.

"Jadi Anda membuat imajinasi, lalu anda mengkritik imajinasi itu, ia kan?

Padahal sama sekali tidak ada rencana untuk meneruskan, tidak ada rencana sama sekali.

Rencana kita justru menghentikan dan sudah," tegasnya.

Anies Baswedan mengungkapkan apabila pemerintah bekerja merujuk pada rencana.

Oleh karena itu dalam rencana pembangunan jangka menengah, RP JMD Pemprov DKI, reklamasi tidak dimasukkan.

"Kalau tidak masuk artinya apa? Tidak masuk dalam perencanaan.

Kalau di dalam pemerintahan kalau tidak dalam perencanaan maka dia tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada dalam rencana.

Karena itu reklamasi tidak ada di dalam perencanaan pembangunan di Jakarta, itu clear," terang Anies Baswedan.

Anies lalu memberikan penjelasan mengenai pengelolaan pulau yang sudah terlanjur jadi.

"Terus yang kedua, bagi yang sudah ada, kenyataannya sudah jadi 4 nih.

Kenyataan sudah jadi itu harus diatur, diaturnya merujuk kemana?

Merujuk kepada peraturan mendasar. Perpres No. 52 tahun 1995 dan Perda No. 8 Tahun 1995, yang dua-duanya mengharuskan Pemprov membentuk Badan Pengelola, untuk mengelola hasil reklamasi itu karena nyatanya 4 itu ada.

Jadi kita membentuk badan itu.

Begitu keluar badan itu, kemudian muncul imajinasi liar.

Seakan-akan kita akan meneruskan.

Itu tidak benar, karena itu yang ramai mengkritik imajinasinya sendiri bukan mengkritik kebijakan gubernur," pungkas Anies Baswedan.


Dikutip kontan, Berdasarkan draf Pergub No.58/2018 yang telah diteken Gubernur Anies, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan reklamasi.

Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir (penataan kampung, pemukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitraa (pengembang reklamasi).

Penerbitan Pergub No.58/2018 ini kemudian dinilai melanggar janji kampanye Anies-Sandi saat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh sejumlah pihak.

Kala itu, penghentian reklamasi merupakan poin nomor enam dari 23 jaji politik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita