Camry Di Apartemen Tenaga Ahli Fraksi PAN Disita KPK

Camry Di Apartemen Tenaga Ahli Fraksi PAN Disita KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus suap dana perimbangan daerah dengan tersangka Yaya Purnomo dan Amin Santono.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sebuah kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.

“Sejak pukul 09.00 pagi sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP dan AS,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7)

Tiga lokasi tersebut adalah apartemen di Kalibata city yang dihuni tenaga ahli dari Fraksi PAN, rumah dinas anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Namun dirinya enggan mengungkap identitas dari tenaga ahli dan anggota DPR dari Fraksi PAN yang tempatnya digeledah.

“Dari apartemen disita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen,” tukasnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Anggota DPR Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai penerima. Selain itu, KPK juga menetapkan dua kontraktor, Ahmad dan Eka Kamaluddin sebagai tersangka pemberi hadiah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018.

Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.

KPK menyangka total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah komitmen fee dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita