Berbekal Surat 'Mati Tenggelam', Nining Lunasi Utang ke Bank

Berbekal Surat 'Mati Tenggelam', Nining Lunasi Utang ke Bank

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Fakta terbaru kembali diungkap personel Polres Sukabumi Kota terkait rekayasa cerita Nining Sunarsih yang seolah hilang dan mati tenggelam di Palabuhanratu Sukabumi sejak 1,5 tahun lalu. Temuan polisi, perempuan berusia 52 tahun itu diketahui melunasi hutang ke Bank sebesar Rp 35 Juta dengan berbekal surat kematian.

"Pada sore hari setelah heboh dikabarkan tenggelam pada 8 Januari 2017, Bu Nining ini terlacak menuju kediaman kerabatnya di Cianjur sekitar pukul 17.00 WIB. Di sana dia bercerita seolah mengaku tenggelam dan berdiskusi kecil, dia minta dicarikan pekerjaan di Jakarta," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo, Senin (9/7/2018).

Nining diketahui menginap selama satu malam di Cianjur. Pada 9 Januari 2017 dia dijemput untuk bekerja di Jakarta. 

"Kami telah memeriksa saksi tambahan yaitu keluarga Nining dan pihak Bank BRI Cisaat. Akhirnya terungkap Nining punya utang sebesar 35 juta rupiah," ujar Susatyo.

Utang Rp 35 juta itu dipinjam Nining pada pertengahan 2016 dan dicicil sebanyak tujuh kali dengan nilai Rp 1,8 juta per bulan selama 2 tahun. Pada cicilan ke delapan, Nining mulai kebingungan lalu bersiasat merekayasa kematiannya.

"Karena tidak sanggup membayar cicilan, dibuatlah rekayasa tersebut (Nining tenggelam). Tanggal 31 Januari 2017 pihak bank menyatakan utang Bu Nining lunas, ada kerabat Nining yang mengantarkan surat keterangan kematian Nining ke BRI," tuturnya.

"Selain utang dianggap lunas, pihak bank juga menyerahkan kembali sertifikat rumah yang dijadikan jaminan kepada pihak keluarga," kata Susatyo menambahkan.

Hingga kini polisi belum meningkatkan kasus yang menghebohkan publik ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah pihak masih didalami keterangan, termasuk pihak bank dan kerabat Nining.

"Apabila ada perkembangan terbaru nanti, bisa jadi kasusnya kita tingkatkan ke penyidikan" ucap Susatyo. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita