Ahok Bebas Bulan Depan, Ini Tanggapan FPI

Ahok Bebas Bulan Depan, Ini Tanggapan FPI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Front Pembela Islam (FPI) belum mau berspekulasi dengan adanya kabar narapidana (napi) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara bulan depan, yakni Agustus 2018. Meski begitu, FPI berharap mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat mengambil hikmah atas kasus yang membelitnya hingga berujung penjara.

Juru Bicara FPI, Slamet Maarif menyampaikan, pihaknya akan menunggu kepastian hukum berkaitan dengan bebasnya Ahok itu. Pasalnya, kalau menilik hasil putusan pengadilan, Ahok baru bisa bebas pada 2019 karena harus menjalani dua tahun penjara terhitung sejak 9 Mei 2017.

"Kita tunggu saja kepastiannya, seraya berdoa semoga beliau (Ahok) bisa mengambil hikmah dari kejadian ini," ungkap Slamet kepada Okezone, Rabu (11/7/2018).

Ia menjelaskan, hikmah yang dimaksud atas kasus yang melilit Ahok itu yakni agar ia lebih berhati-hati dalam berucap. Jangan sampai mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menghina agama tertentu karena dapat melukai perasaan umat.


"Menghina suatu agama apa pun itu, satu hal bisa berdampak besar. Semoga semakin hati-hati dalam berucap dan berbuat, sehingga tidak terulang lagi," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ahok dipolisikan oleh umat Islam berbagai daerah karena dianggap telah menistakan agama Islam dengan cara menyadur Surat Al-Maidah 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016.

Selain melaporkan ke pihak polisi, ribuan umat Islam dari berbagai daerah sempat berbondong-bondong ke Ibu Kota menggelar unjuk rasa menuntut polisi segera menangkap dan mengadili Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. [oke]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita