Ulama Banten: BPIP Tak Praktis, Berlakukan Pendidikan PMP dan P4

Ulama Banten: BPIP Tak Praktis, Berlakukan Pendidikan PMP dan P4

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dianggap tidak praktis dalam penyelamatan bangsa dan negara. Pemerintah seharusnya memberlakukan kembali pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). 

"Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelamatkan bangsa dan negara, Pancasila bukan hanya diperingati dengan dirayakan berbagai kegiatan dan serimonial," kata ulama kharismatik Banten, KH Muhammad Murtadlo Dimyati di Cidahu, Cadasari, Pandeglang, Banten dalam pesan yang diterima Detikcom, Sabtu (9/6/2018).

Menurut Kiai Murtadlo, seharusnya pemerintah mendidik kembali kehidupan generasi saat ini yang sudah dilakukan di zaman Orde Baru, yaitu pendidikan PMP dan P4 di kalangan sekolah dan institusi lainnya. "Bukankah itu lebih praktis dan tidak perlu BPIP lagi," tegas putra kedua almarhum KH Muhammad Dimyati (Abuya Dimyati) Cidahu ini.

Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi telah membentuk Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2017. Hal itu dilakukan untuk menangkal merebaknya sikap intoleran dan radikal di kalangan maayarakat. 

Pada tanggal 7 Juni 2017 pun, Presiden Jokowi melantik UKP PIP dengan susunan pengurus, yaitu Ketua Dewan Pengarah adalah Megawati Soekarnoputri. Anggotanya antara lain, Jenderal (Purn) Tri Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, KH Said Agil Siradj, KH Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaga dan Yudi Latief sebagai Kepala UKP PIP. 

UKP PIP kemudian berubah nama menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2018. BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arahan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BPIP juga bertugas melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA