Menteri Tjahjo Tabrak UU Dan Menciderai Demokrasi!

Menteri Tjahjo Tabrak UU Dan Menciderai Demokrasi!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Langkah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengangkat Pjs Gubernur Jawa Barat dari kalangan polisi yang masih aktif telah menabrak undang-undang yang berlaku dan mencederai demokrasi.

Begitu dikatakan Ketua umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/6).

"Itu sudah melanggar peraturan yang berlaku, kebijakan itu otomatis menabrak undang-undang. Jelas ini mencederai demokrasi,” jelasnya.

Menurut Rahmat, peraturan yang dilanggar oleh Tjahjo Kumolo antara lain UU 10/2016 tentang UU Pilkada, UU 5/2014 tentang ASN, dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Maka dari itu, pihaknya meminta Mendagri untuk mencopot Pjs Gubernur dari polisi yang masih aktif atau mundur dari jabatannya.

"Kita hidup di negara ini harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kalau itu ditabrak jadinya kacau balau. Jadi tuntutan kita dua, cabut Pjs Gubernur atau Mendagri Mundur,” tegasnya.

Rencananya besok, FUIB akan menggelar konferensi pers terkait hal itu di sekretariatnya di Jalan Menteng Raya Nomor 58 Jakarta Pusat.

"Kalau belum direspon juga kita Alan ada aksi masa buat menuntut itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan keputusan melantik Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita