Tawaran Nominal Besar Agar Cabut Laporan Kasus "Sembako Maut"

Tawaran Nominal Besar Agar Cabut Laporan Kasus "Sembako Maut"

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Muhammad Fayadh, kuasa hukum Komariyah, ibu dari Rizki Syahputra (10) korban tewas dalam tragedi pembagian sembako di Monas, di acara ILC tvOne tadi malam membeberkan adanya pemberian uang Rp 500 juta kepada keluarga ibu Komariyah agar mencabut Laporan ke Polda Metro Jaya.

Muhammad Fayadh adalah pengacara/kuasa hukum pertama ibu Komariyah yang mendampingi dan membantu advokasi keluarga korban. Kasus secara resmi sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu 2 Mei 2018.

TAPI.. ternyata keluarga korban dihubungi pihak lain. Dan secara sepihak Muhammad Fayadh dicabut sebagai kuasa hukum dan digantikan oleh pengacara lain (IRFAN ISKANDAR), dan laporan ke polisi juga dicabut.

Pencabutan laporan ini setelah keluarga korban diberi uang Rp 500 juta.

Berikut selengkapnya video ILC. Anda akan saksikan yang pertama dari Irfan Iskandar (kuasa hukum baru), setelah itu baru Muhammad Fayadh membongkar tuntas kasus ini.

Muhammad Fayadh juga akan melaporkan Irfan Iskandar karena telah melanggar kode etik Advokat. Dalam pasal 5 huruf d "Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat."

Selain itu Muhammad Fayadh juga akan melaporkan kasus SUAP ke ranah TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).

Berikut videonya:


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita