Soal Perppu Terorisme, PKS: Jokowi Tertibkan Pemerintah Saja Dulu

Soal Perppu Terorisme, PKS: Jokowi Tertibkan Pemerintah Saja Dulu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Presiden Joko Widodo mengancam akan mengeluarkan perppu atas UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme jika DPR tak segera merampungkan revisinya. Fraksi PKS yang turut terlibat dalam pembahasan itu meminta Jokowi tak asal melimpahkan kesalahan kepada DPR.

"Sebaiknya presiden menertibkan tim pemerintah dulu sebelum membuat perppu. Kalau pemerintah sudah satu suara, Insya Allah DPR akan kompak mendukung," kata Sekretaris F-PKS Sukamta, kepada wartawan, Rabu (16/5/2018).

Sukamta menjelaskan, salah satu alasan alotnya pembahasan RUU Terorisme disebabkan oleh pemerintah. Disebutkan, masih ada perdebatan soal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. 

Padahal, seluruh fraksi yang terlibat dalam Panja RUU Terorisme sudah bulat dan siap mengesahkannya menjadi undang-undang. 

"Kalau DPR relatif semua fraksi sudah kompak. Justru masih ada berbagai pihak di pemerintah yang harus disinkroniasasi, seperti Polri, TNI dan lembaga-lembaha intelijen seperti BIN. Bagaimana mengatur peran masing-masing lembaga itu dalam hal penanggulangan terorisme," jelas Sukamta.

Lagipula, kata Sukamta, suburnya aksi teror yang belakangan terjadi bukan semata-mata disebabkan karena lambannya pembahasan RUU Terorisme. UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tetap berlaku meski DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi atas UU tersebut. 

"Lebih dari itu, soal penanggulangan aksi-aksi teror yang ada, masih bisa memakai UU yang ada. Tidak perlu menunggu UU yabg baru. Jangan RUU ini menjadi alasan untuk tidak bekerja dengan baik," sebut anggota DPR yang duduk di Komisi I itu.

Perdebatan soal Perppu Terorisme ini mencuat setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Jokowi menerbitkan perppu lantaran DPR dinilai terlalu lamban dalam menyelesaikan RUU Terorisme. Jokowi menyatakan akan menerbitkan perppu jika hingga Juni mendatang DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Terorisme.

"DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita