Jadi Tersangka, Kepsek Penyebar Hoax Bom Surabaya Ditahan

Jadi Tersangka, Kepsek Penyebar Hoax Bom Surabaya Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polda Kalimantan Barat menetapkan  kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoax soal serangan bom di Surabaya, sebagai tersangka. Polisi saat ini telah menahan FSA.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).

FSA sebelumnya ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap FSA.

Nanang menjelaskan FSA dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat nomor 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Polisi juga telah memeriksa ahli dalam kasus ini. Dari keterangan ahli, polisi menyatakan postingan FSA di Facebook telah memenuhi unsur hate speech.

Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan menigkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. FSA kemudian ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita