Secarik kertas dari Aman Abdurrahman usai dituntut seumur hidup

Secarik kertas dari Aman Abdurrahman usai dituntut seumur hidup

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman tampak santai saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aman yang disebut-sebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Aman.

Usai mendengar tuntutan, Aman meminta izin pada hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembelaan. Dia berdiri dari kursinya dan menghampiri pengacaranya. Keduanya berdiskusi sambil berbisik. Aman lalu mengeluarkan kertas dari saku baju gamis coklat yang dikenakannya. Kertas itu diserahkan pada pengacaranya.

Usai sidang, pengacara Asludin Hatjani mengaku belum membaca seluruhnya isi dalam kertas itu. Dia hanya mengatakan bahwa isi dari kertas itu terkait dengan persidangan kasus yang menjerat kliennya.

"Itu masalah-masalah persidangan," ujar Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Dia mengatakan, kertas itu berisi permintaan dari Aman untuk dimasukkan dalam nota pembelaan.

"Itu yang diminta dimasukan dalam pembelaan nantinya. Inti-inti pembelaan," tegasnya.

Disinggung soal poin-poin dalam kertas itu dan keberatan Aman, Asludin mengaku belum mempelajari.

"Saya belum lihat. Kan enggak sempat baca tadi," singkatnya.

Dia kembali menjelaskan bahwa isi kertas itu untuk kebutuhan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Sehingga, pihaknya tidak bisa menyampaikannya saat ini.

"Itu untuk kepentingan minggu depan. Jadi enggak mungkin saya keluarkan sekarang. Nanti kita lihat minggu depan," ucapnya.

Dia hanya menegaskan bahwa kliennya bersikeras membantah semua tuduhan jaksa. Termasuk soal tudingan sebagai pemimpin ISIS di Indonesia dan menggerakkan pelaku bom di Indonesia.

"Yang jelas berat semua dia merasa bukan pengerak amaliyah ini. Sudah diutarakan tidak ada hubungan dengan amaliyah ini," tutupnya. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita