Inilah Kesimpulan dari Bawaslu Mengenai Kesalahan PSI hingga Dilaporkan ke Kepolisian

Inilah Kesimpulan dari Bawaslu Mengenai Kesalahan PSI hingga Dilaporkan ke Kepolisian

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, terancam diproses hukum atas dugaan pelanggaran iklan kampanye melalui media cetak Jawa Pos.

Untuk sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, hanya melaporkan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen, Chandra Wiguna ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selama tahapan pemeriksaan di Bawaslu RI, Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan pihaknya hanya dapat meminta keterangan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen, Chandra Wiguna ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Namun sampai batas waktu yang kami miliki, yang bisa terklarifikasi ini sekjen dan wasekjen. Jadi, karena tadi dibatasi waktu. Kalau kami menunggu bisa jadi kedaluwarsa," tutur Abhan, Kamis (17/5/2018).

Sementara itu, Grace, meskipun sudah dipanggil, namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Apalagi, Bawaslu RI memiliki waktu terbatas dalam menangani temuan tersebut.

"Kami sudah mengundang beberapa kali ketua umum, tetapi tidak bisa hadir. Kalau kami menunggu, jadi kedaluwarsa. maka kami serahkan kepada kepolisian," kata dia.

Setelah melimpahkan temuan itu kepada Bareskrim Polri, dia berharap aparat penegak hukum melakukan pengembangan temuan.

Termasuk apabila diperlukan memanggil paksa Grace.

"Harapan kami, setelah penyidikan, kepolisian melakukan pengembangan. Saya kira kepolisian bisa memanggil paksa. Bawaslu tidak punya kewenangan itu," tambahnya.

Sebelumnya, proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.

Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.

Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI membuat kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:

a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua

b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;

c. Foto Joko Widodo;

d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;

e. Nomor 11

f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;

g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara

Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuata tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita