Ini Landasan Pasukan 'Super Elite' TNI Ikut Ganyang Teroris

Ini Landasan Pasukan 'Super Elite' TNI Ikut Ganyang Teroris

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Foto ilustrasi: Pembentukan Koopssusgab di Monas tahun 2015

www.gelora.co - TNI sudah mulai dilibatkan dalam pemberantasan terorisme yang marak akhir-akhir ini. Mereka bergerak tanpa menunggu revisi Undang-Undang Antiterorisme dirampungkan.

TNI bergerak memberantas teroris dalam satuan gabungan TNI dan Polri bernama Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). Bahkan Presiden Jokowi juga sudah merestui aksi Koopssusgab tanpa perlu menunggu revisi UU Antiterorisme, revisi yang diisi polemik keterlibatan TNI dalam operasi antiterorisme sebagai salah satu poin krusial pembahasan.

"Nggak perlu nunggu. Sekarang ini, pasukan itu sudah disiapkan," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Moeldoko adalah Panglima TNI terdahulu yang meresmikan Koopssusgab di Monas Jakarta Pusat, 9 Juni 2015 lampau. Kini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah orang yang meresmikan kembali Koopssusgab.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujar Moeldoko.

Moeldoko menyatakan Koopssusgab yang mengandung unsur pasukan elite TNI itu sedang disiapkan. Namun polisi mengatakan unsur TNI sudah terlibat dalam perburuan teroris di lapangan.

"Sudah bekerjasama dengan Brimob di lapangan untuk penggerebekan-penggerebekan. Saya lupa tadi sampaikan bahwa kami sudah kerjasama dengan Kopassus. Penangkapan-penangkapan itu sudah melibatkan Kopassus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2018) kemarin.

Ini Landasan Aturannya

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur soal tugas TNI. Pada ayat 2 Undang-Undang tersebut diatur bahwa tugas pokok TNI ada dua yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Salah satu operasi militer selain perang yakni mengatasi aksi terorisme.

Berikut adalah bunyi Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:

Pasal 7

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing
yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap
pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita