Dihukum Mati Sekalipun, Aman Abdurrahman Siap Kok

Dihukum Mati Sekalipun, Aman Abdurrahman Siap Kok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rachman kembali menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Sebelumnya, sidang tersebut sejatinya digelar Jumat (11/5/2018) pekan lalu. Namun terpaksa ditunda dikarenakan kendala teknis.

Saat itu, jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan Oman Rachman.

Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, terdakwa kasus bom Thamrin itu siap menerima apapun tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Demikian disampaikan kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL.

“Dia (Aman Abdurrahman) sangat siap,” tegas Asrudin Hatjani.

Asrudin menambahkan, kliennya juga sudah siap dengan putusan hakim PN Jaksel.

Hal itu termasuk hukuman mati sekalipun jika nantinya hakim memberikan putusan maksimal terhadap Aman Abdurrahman.

Saat ini, JPU masih membacakan tuntutan. Sidang dihadiri terdakwa Aman.

Dalam perkara bom Thamrin, Jakarta 2016, Aman dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016.

Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman adalah salah satu napi yang menghuni rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Oman sendiri disebut-sebut menjadi pimpinan ISIS di Indonesia.

Di sisi lain, Oman sendiri dikenal sebagai pengagum ISIS dan tokoh ideologis pendukung Al Qaidah Abu Muhammad al-Maqdisi.

Ia juga diketahui mulai aktif berdakwah dalam kelompok Tauhid Wal Jihad sejak 2004 lalu.

Oman tercatat juga pernah divonis pidana penjara dalam kasus peledakan bom rakitan di rumah kontrakan Oman di kawasan Cimanggis pada 2004 silam.

Dalam empat tahun masa tahanan itu, Oman lantas menerjemahkan tulisan Abu Muhammad al-Maqdisi yang kemudian diedarkan secara luas olehnya.

Selain melalui ceramah dan fotokopi, terjemahannya itu juga disebarkannya melalaui laman millahibrahim.com.

Namanya lantas kian berkibar setelah ISIS resmi dideklarasikan di Suriah karena itu diduga kuat menjadi pelopor lahirnya ISIS Indonesia.

Ia juga disebut-sebut memfasilitasi dan memberangkatkan anggota dan pengikutnya ke Suriah.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita