Satu NIK Untuk Jutaan Nomor Prabayar, Kominfo Diminta Tegas Ke Provider

Satu NIK Untuk Jutaan Nomor Prabayar, Kominfo Diminta Tegas Ke Provider

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Masyarakat tanah air kembali dihebohkan adanya penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu prabayar. Tak tanggung-tanggung bahkan ada satu NIK yang digunakan untuk mendaftar 2,2 juta data nomor kartu prabayar.

Dalam keterangannya, pakar keamanan siber Pratama Persadham menjelaskan bahwa provider harus bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan NIK ini. 

Menurutnya, provider adalah pintu pertama saat masyarakat mendaftarkan NIK dan KK-nya.

Sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap banyak NIK dari berbagai provider yang digunakan untuk mendaftar ribuan bahkan ratusan nomor prabayar.

"Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider. Seharusnya memang di pintu pertama provider sudah tugasnya untuk membatasi hanya tiga nomor. Bila satu NIK dan KK sampai jutaan nomor yang didaftarkan tidak mungkin mereka tidak tahu," terang Pratama yang juga kepala lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.

Masih kata Pratam, seharusnya Kominfo tegas kepada para provider. Apalagi dari data yang dibuka oleh Dukcapil semua provider melakukan pelanggaran ini. Paling tidak sudah ada perbaikan saat ada masyarakat yang melaporkan bahwa NIK dan KK-nya dipakai lebih dari 50 nomor prabayar.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pendaftaran ratusan ribu nomor dengan satu NIK dan KK ini dilakukan dengan sengaja untuk bisa menjual nomor prabayar yang sudah terlanjur turun ke penjual ritel. 

"Namun ini tidak bisa menjadi pembenaran, bahkan ini juga melanggar UU ITE pasal 30 dan 32," jelas pria asal Cepu ini.

Dalam sistem kependudukan di Dukcapil, para provider memang diberikan akses terhadap NIK dan KK saja, tanpa mengetahui data lain berupa nama, alamat dan lainnya. Dengan aturan yang ada seharusnya setiap NIK dan KK hanya bisa mendaftar maksimal tiga nomor untuk provider yang sama. Bila ingin lebih dari itu, langsung datang ke kantor cabang provider masing-masing.

"Ini baru satu masalah. Bisa jadi NIK dan KK orang yang sudah meninggal juga didaftarkan, bisa oleh siapapun. Kominfo dan Polri bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan ini, agar tidak terjadi lagi ke depannya," terangnya.

Pratama menambahkan bila program registrasi kartu prabayar terus
bermasalah akan punya dua akibat berbahaya. Pertama, keamanan nasional terus terancam, karena pihak tidak bertanggungjawab terus bisa memanfaatkan kartu prabayar untuk kejahatan seperti penipuan dan pemerasan. Kedua, masyarakat akan menganggap program ini tidak serius dan bahkan terkesan tipu-tipu.

"Jangan sampai muncul pendapat di masyarakat program registrasi nomor prabayar ini sebagai program gagal dan tidak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya akan menjadi bahan para penyebar hoax," ujar Pratama.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA