PTUN Tolak Gugatan Idaman, Rhoma Irama Tuding Ada Intervensi Wiranto

PTUN Tolak Gugatan Idaman, Rhoma Irama Tuding Ada Intervensi Wiranto

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co -  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Partai Idaman atas putusan KPU yang menyatakan tak lolos verifikasi. Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama, menuding putusan itu ada intervensi Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan, Wiranto.

"Ini (putusan) bukti bahwa ada intervensi dari Bapak Wiranto selaku Menko Polhukam dalam Pemilu terhadap Idaman. Ini bukan mustahil ada intervensi," tuding Rhoma usai kalah dalam sidang gugatan terhadap KPU di PTUN Jakarta, Selasa (10/4).

Rhoma menjelaskan, tudingan ini berdasar pada pertemuan Menkopolhukam Wiranto dengan ketua kamar peradilan PTUN saat Rapat Koordinasi Khusus tentang Pemilu, di tengah jalannya agenda persidangan 7 partai penggugat (PKPI, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

"Jadi anda bisa pikir lah sendiri," singkat Rhoma.

Wiranto kala itu menegaskan tidak ada intervensi antara eksekutif kepada yudikatif dalam rapat. Selaku Menkopolhukam, dia hanya menanyakan sejauh mana proses peradilan PTUN untuk memberikan penjelasan proses gugatan tersebut.

"Jadi kita tidak mencampuri urusan peradilannya, tapi jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru, mengubah susunan partai-partai peserta pemilu dan lain sebagian," jelas Wiranto, pada 27 Maret 2018. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA