Penahanan Ahok di Mako Dinilai Langgar UU, Warganet Tantang Ombudsman

Penahanan Ahok di Mako Dinilai Langgar UU, Warganet Tantang Ombudsman

Gelora News
facebook twitter whatsapp



www.gelora.co - Sikap keras Ombudsman terhadap Anies Baswedan terkait penataan kawasan Tanah Abang ternyata tidak berbanding lurus dengan sikap Ombudsman terhadap penahanan terpidana kasus penidaan agama, Ahok di Mako Brimob bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana mestinya menurut Undang-Undang.

Diungkap oleh pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, penyebab belum dipindahkannya terpidana kasus penistaan agama ke lapas diduga karena kedekatan Ahok dengan Presiden RI Joko Widodo.

"Ya kita semua tahu Ahok ini siapa, orang yang dekat dengan Jokowi. Ya itulah, ini kalau kita melihat dari asumsi di luar aturan, ya," ujar Asep, Ahad 1 April 2018.

Asep menambahkan, kedekatan Ahok dengan Jokowi itu membuat aparat penegak hukum tidak berani mengeksekusi Ahok ke lapas.

"Ya itulah, merasa dilindungi oleh penguasa. Aparat di bawahnya jadi tidak berani mengeksekusi," ungkap Asep.

Fakta tak ditahannya Ahok di lapas, ternyata tak membuat Ombudsman bersuara lantang. Sangat berbeda ketika menghadapi Anies-Sandi dalam kasus penataan PKL Tanah Abang, padahal menempatkan Ahok di mako bukan di lapas jelas-jelas melanggar Undang-Undang.

Warganet pun menantang Ombudsman untuk bersikap galak tak hanya kepada Anies.













BERIKUTNYA
SEBELUMNYA