Pelapor Bandingkan Kasus Sukmawati dan Ahok

Pelapor Bandingkan Kasus Sukmawati dan Ahok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengacara Denny Andrian Kusdayat mengatakan, ia akan melanjutkan pelaporan atas puisi dari Sukmawati Soekarnoputri yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Sebelumnya Selasa (3/4), Denny melaporkan putri dari proklamator RI Soekarno itu ke Polda Metro Jaya terkait puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia'. Denny mengklaim laporannya mewakili umat Islam di Indonesia.

Sukmawati sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam dalam konferensi pers kemarin Rabu (4/4). Dalam pernyataannya, Sukmawati mengatakan, ia tidak bermaksud mencela dan menghina umat Islam. Kendati telah ada permintaan maaf dari Sukmawati, Denny mengatakan ia tidak akan mencabut laporannya.

"Insha Allah lanjut. Kalau tidak lanjut ini akan jadi preseden buruk umat Islam," kata Denny saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/4).

Denny mengatakan, umat Islam telah mengetahui kasus penistaan agama yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta, Tjahaja Basuki Purnama atau Ahok. Kasus tersebut menurutnya terus berproses hingga putusan berkekuatan hukum tetap ditetapkan terhadap Ahok. Walaupun, Ahok hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Karenanya, kata dia, jika umat Islam memaafkan atau mencabut laporan polisi khususnya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati tentu itu tidak adil bagi semua kalangan. Apabila laporan tersebut dicabut, Denny mengatakan kemungkinan masyarakat diluar Islam akan berpikir umat Islam tebang pilih antara kasus Ahok yang menistakan agama Islam diproses secara hukum, sementara Sukmawati yang merupakan seorang Muslim dimaafkan dan tidak diproses.

"Jadi laporan ini harus lanjut agar semua kalangan tahu siapa pun orangnya dan atau dari golongan apapun, bila melakukan penistaan agama yang diakui di NKRI, maka wajib atau harus bertanggung jawab di mata hukum," tambahnya.

Denny juga menekankan agar kepolisian segera menangani kasus penistaan yang diduga dilakukan oleh Sukmawati. Ia meminta kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional, proporsional dan berazaskan Equality Before the Law. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita