Kasus Century, Fahri Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel

Kasus Century, Fahri Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memerintahkan lembaga antirasuah itu melanjutkan proses hukum kasus dana talangan/bailout Bank Century.

Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

"Keputusan PN ini juga adalah pembukaan skandal yang terjadi di KPK. Karena, menurut saya, KPK justru melindungi orang-orang yang terlibat kasus Century," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).

Tak hanya itu, Politisi asal NTB ini menilai perintah, hakim praperadilan PN Jaksel agar KPK menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia dkk sebagai tersangka kasus Bank Century merupakan teguran ke KPK.

"Perintah PN kepada KPK itu bisa juga dimaknakan sebagai teguran keras kepada KPK karena mengabaikan keputusan Pengadilan Tipikor beberapa tahun yang lalu, yang sudah memerintahkan KPK agar memproses kawan-kawan Budi Mulya," jelasnya.

"Tapi KPK, akibat lobi-lobi tertentu, kasus itu justru dihentikan. Karena salah satu pimpinan KPK waktu itu adalah lawyer daripada LPS, Lembaga Penjamin Simpanan," tambahnya.

Lebih jauh, Fahri menuding, KPK kerap melindungi orang-orang yang terlibat di dalam kasus skandal Century.

"Apa sebetulnya yang terjadi di dalam KPK sehingga KPK justru membuat kasus Century itu tidak diproses dan tidak dilanjutkan," tegasnya.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita