Beli 2 Ribu Dapat Bonus Nonton Video Porno, Pedagang Cilok Diciduk Polisi

Beli 2 Ribu Dapat Bonus Nonton Video Porno, Pedagang Cilok Diciduk Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Seorang Penjual makanan jenis Cilok dibekuk Satreskrim Polres Banyumas lantaran memberikan bonus menonton film porno bagi siswa Sekolah Dasar yang membeli daganganya dengan nominal Rp2 ribu.

Hasil penyidikan sementara penjual cilok tersebut sudah mempertontonkan film dewasa kepada tiga siswa SD di kawasan Karangwelas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Wakapolres Banyumas Kompol Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOLJateng membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Sijum (36) pada, Rabu (28/3).

"Kami menangkap pelaku karena yang bersangkutan telah mempertontonkan film porno kepada tiga anak SD di salah satu Sekolah Dasar di Karanglewas," jelas Malpa, Sabtu (7/4).

Malpa menambahkan penangkapan pelaku hasil dari informasi masyarakat bahwa pada Rabu (28/3) pukul 09.00 WIB, pelaku meberikan iming-iming kepada siswa SD untuk menayangkan video porno jika membeli dagangannya seharga Rp2 ribu.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Malpa menghimbau para orangtua untuk mengawasi anaknya di rumah dan guru di sekolah dapat lebih ketat untuk mengawasi anak didiknya.

"Pelaku mengaku telah mempertontonkan video porno tersebut sudah sebanyak dua kali. Alasan pelaku agar nantinya para korban selalu membeli ciloknya," ungkap Malpa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 37 jo pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) buah HP dan gerobak cilok. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA