Aktivis LSM KPK di Jombang Tertangkap Karena Gunakan Narkoba

Aktivis LSM KPK di Jombang Tertangkap Karena Gunakan Narkoba

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Petugas Polres Jombang menangkap Antoni (32), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Koordinasi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski LSM KPK tersebut punya nama yang singkatannya hampir persis dengan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun penampakan terhadap Antoni bukan karena penyalahgunaan nama KPK. Antoni ditangkap justru karena terlibat kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Harsan menuturkan, penangkapan terhadap Antoni berawal dari pemgembangan kasus tiga pelaku yang sebelumnya diringkus anggota Satnarkoba Polres Jombang.

"Dari keterangan tiga pelaku yang sudah kami amankan terlebih dahulu, semua mengarah kepada Antoni. Karena itu kami lakukan penggerebakan kepadanya," ujarnya Hasran kepada Surya, Senin (16/4/2018).

Antoni, sambung Hasran, ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya, Dusun Banjarpoh Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Minggu malam (15/4/2018).

"Saat ditangkap, pelaku sedang mengisap sabu. Kami amankan tanpa perlawanan, karena pelaku masih dalam pengaruh mengonsumsi sabu," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip isi sabu berat kotor 1,44 gram, satu plastik klip isi 4 buah plastik klip kosong.

Kemudian satu buah ponsel merek Nokia warna hitam berikut SIM-card, satu buah ponsel merek Oppo warna putih berikut SIM-card, dan uang tunai Rp 400.000.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika.

"Pelaku saat ini di tahan di Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut. Termasuk pengembangan kasus guna lebih mengungkap jaringannya," tegas Hasran. [tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita