Ade Armando: Azan Hanya Kesepakatan Manusia Beritahu Waktu Salat

Ade Armando: Azan Hanya Kesepakatan Manusia Beritahu Waktu Salat

Gelora News
facebook twitter whatsapp



www.gelora.co - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando tak ambil pusing soal pelaporan dirinya ke polisi, terkait unggahannya di Facebook yang menyebut azan tidak suci. "Biasa-biasa saja sih, ini juga bukan pertama kali orang berusaha menuntut saya," ujar Ade Armando melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 11 April 2018.

Hari ini, Ade Armando dilaporkan oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Unggahan Ade yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan salat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah".

Kepada Tempo, Ade menegaskan tak ada yang salah dari unggahannya itu. Menurut dia, azan memang bukan hal suci karena merupakan kesepakatan manusia tentang bagaimana cara memberitahu waktu salat. "Bagi saya yang suci itu Allah, ayat-ayat Allah yang namanya Al-Qur'an itu suci," katanya.

Ade Armando lalu bercerita, bahwa asal mula azan berasal dari sahabat Nabi Muhammad SAW yang mendapatkan mimpi. Lalu, Nabi Muhammad SAW menyetujui bahwa azan dijadikan cara memanggil orang-orang dan menandakan waktu salat. "Jadi di mana letak sucinya," ucap Ade dengan nada bertanya.

Meski begitu, Ade Armando mengakui memang di dalam azan terdapat syahadat. Namun, kata dia, adanya syahadat di dalam azan tak menjadikannya serta merta suci. "Misalnya saya berpidato, dalam pidato saya banyak mengutip ayat Al-Qur'an yang suci, apakah artinya pidato saya menjadi suci sifatnya? Kan tidak," tutur Ade Armando lagi.

Ini bukan kali pertama Ade Armando berurusan dengan polisi terkait pernyataannya di media sosial. Sebelumnya Ade Armando pernah beberapa kali dilaporkan terkait unggahannya di Facebook. Pada Desember 2017, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti.

Ratih melaporkan Ade Armando atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut Natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Keesokannya, Front Pembela Islam ikut melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Pernyataan Ade Armando dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ketika itu, Ade Armando disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE. [tempo]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA