Yusril: MK Bisa Bubarkan Parpol Jika Terbukti Terima Duit e-KTP

Yusril: MK Bisa Bubarkan Parpol Jika Terbukti Terima Duit e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membubarkan partai politik (parpol). Namun syaratnya, menurut Yusril, parpol itu terbukti terlibat korupsi serta pemerintah harus mengajukan pembubaran parpol itu ke MK.

“Parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 45. Maka adanya parpol yang bersih, berwibawa dan bebas KKN seperti yang digagas di awal reformasi adalah suatu keniscayaan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (22/3/2018).

Proses pembubaran parpol menurut Yusril cukup panjang. Awalnya, menurut Yusril, parpol itu harus diusut terkait korupsi dan dinyatakan terbukti secara sah bersalah.

Berdasarkan pendapatnya itu, Yusril menyebut parpol bisa dikategorikan sebagai korporasi yang dapat diusut KPK. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Yusril menyebut ada indikasi aliran duit haram itu ke sejumlah parpol.

“UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum,” kata Yusril.

Apabila nantinya KPK mengusut parpol dengan pidana korporasi hingga putusannya berkekuatan hukum tetap, menurut Yusril, parpol masih belum bisa begitu saja dibubarkan. Pembubaran parpol menurut Yusril harus diawali permohonan pemerintah ke MK.

“Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Yusril.

“Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya,” imbuh Yusril.

Tentang aliran uang e-KTP ke parpol memang sempat mengemuka dalam persidangan kasus tersebut. Saat itu, jaksa KPK mencecar salah satu vendor proyek e-KTP, Charles Sutanto Ekapradja (mantan Country Manager HP Enterprise Service) soal kode merah, kuning, dan biru kepada Charles. Kode-kode itu disampaikan Charles dalam BAP.

“Ada partai kuning, merah, dan biru, ini maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Saya dengar begitu itu dari market,” jawab Charles.

Jaksa kembali membaca BAP Charles. “Partai kuning Golkar, merah PDIP, dan biro Demokrat. Ini Saudara sebut gitu (di BAP),” tanya jaksa lagi.

“Iya, mungkin, Bu,” jawab Charles.

Selain itu, salah satu terdakwa kasus itu, Setya Novanto, mengungkapkan adanya aliran uang e-KTP ke rapimnas Golkar melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebesar Rp 5 miliar. Namun Novanto mengaku sudah mengembalikannya ke KPK.

“Saudara semalam kan dikonfrontir dengan Irvanto, ada tanya nggak, uang Rp 5 miliar itu dikasih ke siapa?” tanya hakim pada Novanto dalam sidang hari ini.

“Rp 5 miliar itu untuk rapimnas, yang mulia,” jawab Novanto.

“Maka saya ingin mengembalikan uang tersebut karena apapun itu dia keluarga saya. Kalau sampai dia sampaikan dia jujur harus kembalikan itu tidak punya uang itu saya prihatin,” imbuh Novanto. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA