Pramono Anung akan Polisikan Setnov, Pakar Hukum: Keterangan Terdakwa tak Bisa Dipidanakan

Pramono Anung akan Polisikan Setnov, Pakar Hukum: Keterangan Terdakwa tak Bisa Dipidanakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Jokowi dan Pramono

www.gelora.co - Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan melaporkan Setya Novanto (Setnov) ke polisi, setelah mantan Ketua DPR itu menyebut Pramono dan tiga politisi PDIP lainnya, menerima 500 ribu USD dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Bisakah keterangan terdakwa dalam persidangan bisa dipidanakan? Praktisi hukum Dusri Mulyadi menegaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan dilindungi hukum dan tidak bisa dipidanakan.

“Sepemahaman saya Keterangan Terdakwa dalam persidangan itu dilindungi hukum dan tidak bisa dipidanakan..sebab itu dalam rangka pembelaan yang bersangkutan. Kebenaranyapun belum diuji oleh Majelis Hakim, bagaimana bisa dinilai itu fitnah atau bukan. Bagaimana menurut senior @adv_supyadi?” tulis Dusri di akun Twitter @dusrimulya meretweet tulisan bertajuk “Pramono Anung Akan Laporkan Setya Novanto ke Polisi”.

Sependapat dengan Dusri, pakar hukum Ach Supyadi di akun @adv_supyadi menegaskan: “Sependapat rekan, Di samping telah diatur dalam KUHAP, juga apa iya keterangan terdakwa jika dilaporkan  karena dianggap sebagai fitnah itu lalu penyidik akan memanggil majelis hakim sebagai saksi-saksinya.”

Sebelumnya, Pramono Anung, merasa integritasnya sebagai politisi yang lama malang melintang dicoreng oleh Setya Novanto. 

Pramono dalam penjelasannya mengatakan, ia sama sekali tidak terkait. Walau saat periode 2009-2014, ia sebagai wakil ketua DPR, tetapi tidak membawahi Komisi II, tempat di mana proyek KTP elektronik itu dibahas.

"Ya, saya tunggu bagaimana perkembangan ini. Kalau kemudian ini menyangkut dengan integritas saya, ya saya akan (laporkan)," kata Pramono seperti dikutip viva (22/03). [ito]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita