Politisi PDIP Ini Bilang KPK Bikin Gaduh Soal Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Politisi PDIP Ini Bilang KPK Bikin Gaduh Soal Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co -  Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengkritik keras sikap ketua KPK, Agus Rahardjo yang menyatakan akan ada penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka. Sikap tersebut dinilainya tidak etis sebagai pucuk pimpinan komisi anti rasuah.

Politisi PDIP ini membandingkan sikap KPK dengan institusi seperti KPK di Hongkong yang dianggap lebih tertata dalam bertindak dan bersikap. Salah satunya tidak ada pernyataan indikasi penetapan tersangka.

"Di Hongkong tidak rempong seperti ini, tidak dibikin heboh. KPK Hongkong itu mau (menetapkan) tersangka orang tidak dipublish. Ini baru mau akan aja sudah dipublish," ujar Masinton dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Kritik keras tidak disasar hanya kepada Agus, Masinton juga menyoroti sikap wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang menurutnya kerap ceplas-ceplos.

Dia mengatakan, dalam satu acara, Saut menyebut organisasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) sebagai kontributor pelaku koruptif, pernyataan itu menimbulkan polemik yang berujung sanksi oleh pengawas internal KPK terhadap Saut.

Sejatinya, imbuh Masinton, sebagai pimpinan lembaga aparat penegak hukum lebih mempertimbangkan dampak dari segala pernyataan dan sikap yang akan dikeluarkan.

"Penegak hukum itu tidak usah dibikin gaduh-gaduh, bangun sistem. KPK ini benar, tapi tetap harus dikritik," tandasnya.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK, Abraham Samad menampik sikap Agus justru menimbulkan kegaduhan. Dia beranggapan pernyataan tersebut sedianya menjadi alarm bagi pemilih agar lebih selektif saat memilih calon Kepala Daerah. Mantan Ketua KPK itu juga meminta agar pernyataan Agus tidak melulu dikaitkan politis bersamaan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah 2018.

Dia mengatakan, penetapan tersangka justru tidak boleh ditunda demi kepentingan luas. Sebab, imbuhnya, penundaan penetapan tersangka membuka celah bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi menghilangkan barang bukti dan berakibat tidak maksimal dalam proses penegakan hukum.

"Kalau ditunda, lantas nanti dilanjutkan ada hasil atau selesai Pilkada akan membawa konsekuensi yang lebih buruk terhadap trust di daerah," ujar Samad.(ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA