PKS Pekalongan dukung larangan iklan rokok, PPP menolak

PKS Pekalongan dukung larangan iklan rokok, PPP menolak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Pekalongan menolak rencana pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 36 tahun 2011 tentang Larangan Iklan Rokok di Kota Batik ini, sedangkan Fraksi PPP setuju larangan iklan tersebut dicabut.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekalongan, Aji Suryo di Pekalongan, Kamis, mengatakan Fraksi PKS akan menolak terhadap rencana pencabutan Perwal tentang Larangan Iklan Rokok di daerah itu karena pendapatan iklan tidak sebanding dengan dampak buruk merokok.

"Tentang rencana pencabutan Perwal itu, kami minta Wali Kota Pekalongan perlu mengkaji ulang wacana tersebut karena pertimbangan dicabutnya peraturan tersebut apakah hanya karena faktor pendapatan yang masuk ke daerah agar dapat lebih besar," katanya.

Kendati demikian, menurut dia, pemasukan dari pendapatan dari sektor iklan rokok yang dinilai besar itu tidak sebanding dampak buruk kebiasaan merokok.

Jika pemasukan atau pendapatan dari sektor reklame dan iklan rokok mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, kata dia, tetapi dampak kesehatan yang harus diobati akibat paparan asap rokok bisa lebih dari itu.

"Oleh karena itu, mohon dikaji ulang wacana mencabut Perwal itu. Kami sangat tidak mendukung ketika wacana tersebut disampaikan." katanya.

Ia menilai Perwal tentang Larangan Iklan Rokok sangat baik sehingga peraturan itu bisa tetap dilanjutkan dan tidak perlu dicabut.

"Kami tidak ingin generasi ke depan bisa terpapar rokok lebih dini," katanya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Pekalongan, Mabrur mengatakan Fraksi PPP akan mendukung terhadap rencana pencabutan Peraturan Wali Kota Pekalongan.

"Iklan rokok tidak berimplikasi langsung terhadap kondisi kesehatan masyarakat. Apalagi di televisi juga sudah banyak iklan rokok, kita hentikan pun juga tidak ada pengaruhnya," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, menyampaikan wacana pencabutan Perwal Nomor 36 Tahun 2011 tentang Larangan Reklame rokok.

"Kendati demikian, kami akan terlebih dulu memastikan perusahaan rokok harus memberikan sumbangsih besar terhadap pembangunan daerah. Selain itu, kami juga akan minta masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mengambil keputusan tentang wacana tersebut," katanya. [ant]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita