Meski Tak Diteken Jokowi, UU MD3 Mulai Berlaku Besok

Meski Tak Diteken Jokowi, UU MD3 Mulai Berlaku Besok

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru direvisi akan berlaku efektif pada 14 Maret 2018 besok, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Tanggal 14 Maret merupakan rentang waktu sebulan, setelah UU MD3 itu disahkan di Parlemen pada 12 Februari 2018 lalu. Hingga kini Presiden Jokowi belum meneken UU tersebut.

"Bahwa UU tersebut sudah sah untuk dilaksanakan, karena memang dalam kurun waktu satu bulan apabila presiden tidak menandatangani padahal tidak setuju di paripurna berarti UU itu secara otomatis bisa berlaku," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Selain itu, terang Agus, setelah UU MD3 mulai berlaku besok, maka Fraksi PDIP harus segera menyerahkan nama yang akan menduduki kursi tambahan Wakil Ketua DPR.

Namun, menurut politikus Partai Demokrat ini, sampai saat ini Sekretariat Jenderal DPR belum menerima usulan dari Fraksi PDIP.

"Setahu saya usulan itu belum sampai ke sekretariat dan ke pimpinan," tukas dia.

Diketahui, dalam UU MD3 hasil revisi yang telah disahkan dalam rapat Paripurna 12 Februari 2018 lalu, disepakati bahwa Fraksi PDIP mendapatkan jatah satu kursi untuk posisi Wakil Ketua DPR.

Dengan tambahan dari Fraksi PDIP, jumlah total pimpinan DPR menjadi enam orang.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA