![]() |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah |
www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau buru-buru menanggapi fakta sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, semua fakta, informasi serta bukti yang muncul dalam persidangan, tak luput dari pantauan pihaknya.
"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Selain itu, Febri menekankan bahwa pernyataan Novanto soal Puan Maharani serta Pramono Anung tidak dari sumber pertama.
"Karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, maka tentu informasinya perlu dikroscek dengan saksi dan bukti lain," ungkapnya.
Febri memastikan, KPK akan bertindak sesuai bukti. Jika ada bukti permulaan yang cukup, tak ada alasan untuk menunda apalagi menyimpan sebuah kasus.
Kemarin, Novanto dengan lantang menyebut nama Puan dan Pramono menerima USD500ribu dari proyek e-KTP.
Tak hanya itu, Pimpinan Badan Anggaran serta pimpinan Komisi II DPR juga mendapat rata jatah dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. [inc]